KSOP tak punya kewenangan tentukan tarif bawah-atas

id Pelabuhan

KSOP tak punya kewenangan tentukan tarif bawah-atas

Sebuah kapal penumpang sedang merapat di Pelabuhan Tenau Kupang.

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) tidak bisa mengeluarkan aturan terkait dengan penetapan tarif bawah dan tarif atas bagi buruh pelabuhan atau portir yang membawa barang milik penumpang kapal.
Kupang (AntaraNews NTT) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) tidak bisa mengeluarkan aturan terkait dengan penetapan tarif bawah dan tarif atas bagi buruh pelabuhan atau portir yang membawa barang milik penumpang kapal.

"Kalau berbicara soal aturan tarif atas-tarif bawah sepenuhnya kewenangan bukan ada pada KSOP, tetapi ada pada koperasi yang mengurus tentang buruh pelabuhan atau portir yakni Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tenau," sesuai keterangan yang diperoleh antara dari KSOP Kupang,, Selasa (10/4).

Hal ini disampaikannya menangggapi komentar dari Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis yang mengatakan bahwa dirinya menerima laporan soal adanya buruh pelabuhan yang berlaku tak ramah kepada penumpang kapal dengan mengangkat barang tanpa seizin penumpang kapal sekaligus sebagai berita ralat atas pemberitaan sebelumnya pada tanggal 28 Februari lalu yang menyatakan bahwa KSOP telah mengeluarkan peraturan tentang tarif atas dan tarif bawah.

Pihaknya menyatakan KSOP sudah mendapatkan laporan singkat soal tentang pembentukan tarif bawah dan tarif atas itu dari pihak TKBM. "Namun saat ini masih dalam proses pengodokan aturan itu oleh pihak TKBM Tenau yang memang mengeluarkan tentang aturan tarif atas tarif bawah itu," ujarnya.

Baca juga: Buruh pelabuhan di NTT perlu ditata
. Ketua Komisi V DPR Fary D Francis (tengah) bersama Wali Kota Kupang Jefri Riwu Koreh (kanan) dan Ketua DPD NTT Paul Liyanto (kiri), sedang mendengarkan penjelasan soal KN Nipa di Pelabuhan Tenau Kupang, NTT, Kamis (22/3). (ANTARA Foto/Kornelis Kaha) 

Iapun menegaskan bahwa apapun yang berkaitan dengan portir atau buruh pelabuhan diserahkan kepada TKBM dan pihak KSOP hanya sebagai pihak yang mendapatkan laporan.

Sementara itu Ketua Koperasi TKBM Tenau Victoria L mengatakan bahwa hingga saat ini aturan itu masih dalam pengodokan. "Nantinya direncanakan setiap aturan tarif bawah dan atas ini akan ditempelkan di kapal agar para penumpang juga tahu tentang aturan itu," tuturnya.

Kehadiran TKBM lanjutnya memang bertugas untuk menaugi para buruh ini. Namun kita juga siapkan aturan-aturan yang berlaku bagi buruh atau portir pelabuhan," tuturnya.

Ia mengatakan SOP soal aturan itu sudah diberikan kepada pihak KSOP untuk dipelajari lagi dengan melihat harga tarif atas dan tarf bawah yang sudah ditentukan.