PAD Dinas PU Kabupaten Belu Lampaui Target

id pad pu, proyek fisik

Atambua (Antara NTT) - Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Perumahan Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, melampaui target yang ditetapkan sepanjang 2012.

"Untuk capaian PAD 2012, kami telah memenuhi target bahkan sedikit melampauinya dari penetapan yang ada," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Perumahan Kabupaten Belu, Maria Eda Fahik ,di Atambua, Ibu Kota Kabupaten Belu, Senin.

Dia menyebutkan, untuk tahun anggaran 2012, Dinas PU dan Perumahan, diberi penetapan PAD berjumlah Rp483.125 juta dan hingga pertengahan November sudah mencapai Rp543.936.079 juta.

Serapan PAD tersebut bersumber dari sejumlah item di antaranya, retribusi layanan persampahan, retribusi sewa alat berat, sewa laboratorium serta dar Izin mendirikan bangunan (IMB), baik rumah tinggal, maupun rumah tokoh.

"Sejumlah sumber itu yang dimanfaatkan secara maksimal oleh pemerintah melalui dinas PU untuk bisa menambah keuangan bagi keberlanjutan pembangunan di daerah ini," kata Maria.

Terkait serapan anggaran di dinas tersebut, Maria mengaku hingga kwartal terakhir Desember 2012, rata-rata baru mencapai 50 persen, dari total anggaran yang disediakan untuk tahun anggaran berjalan.

"Memang serapan anggaran masih mencapai angka 50 persen dari anggaran yang ada, namun realisasi proyek fisik sudah mencapai dia atas 80 persen," kata Maria.

Dia mengatakan, terhadap serapan anggaran yang masih berada pada angka 50 persen tersebut, pihaknya telah melakukan koordinasi baik secara internal di dinas maupun dengan pihak ketiga yang memanfaatkan anggaran tersebut.

Dia merincikan, untuk Bidang Bina Marga, dari aspek pekerjaan fisik di lapangan, secara keseluruhan hingga kini sudah mencapai 80 persen, dengan serapan anggaran baru mencapai 50 persen.

Sedangkan untuk Bidang Cipta Karya, khusus air bersih, secara fisik sudah mencapai 96,63 persen dengan serapan anggaran baru mencapai 51,81 persen.

Terhadap kondisi tersebut, lanjut Maria, pihak dinas secara internal sudah melakukan koordinasi antarbidang, untuk terus memacu pelaksanaan proyek fisik di lapangan untuk segera selesai sesuai dengan ketetapan kalender kerja yang tersedia, dengan tetap menjaga mutu dan kualitas kerja sesuai dengan rancangan dan anggaran yang diberikan.

"Juga termasuk penyerapan keuangan yang tersedia agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan peningkatan kualitas proyek fisik yang ada," kata Maria.

Terkait sanksi bagi para kontraktor yang belum mampu menyelesaikan pekerjaan fisik tahun anggaran berjalan yang sudah hampir selesai, Maria mengatakan, akan diterapkan sesuai aturan yang berlaku.

Menurut dia, setiap kontraktor dan pekerja proyek fisik, wajib mengerjakan setiap proyek sesuai dengan kalander kerja yang sudah ditetapkan dalam kontrak kerja.

Namun demikian, jika ada terjadi keterlambatan di lapangan karena alasan-alasan prinsipil, maka kontraktor berkewajiban mengajukan permohonan perpanjang (adendum) waktu, agar bisa diberikan kebijakan untuk penambahan waktu penyelesaian proyek tersebut.

"Jika tidak maka akan diberikan denda sesuai ketentuan yang ada, yaitu 1/1.000 dari nilai kontrak atau 5 persen dari nilai jaminan yang diberikan," kata Maria.