Bupati Herybertus Nabit minta ASN laksanakan enam perda baru

id manggarai,NTT,peraturan daerah

Bupati Herybertus Nabit minta ASN laksanakan enam perda baru

Bupati Manggarai Herybertus Nabit telah menetapkan enam Perda Kabupaten Manggarai, NTT, Selasa (14/12/2021) (ANTARA/Ho-Bagian Prokopim Manggarai)

Kewajiban kita bersama tidak sampai pada menetapkan rancangan perda menjadi perda, akan tetapi lebih jauh dari itu, yakni mengawal pelaksanaan enam perda baru ini dalam implementasinya
Labuan Bajo (ANTARA) - Bupati Manggarai, NTT, Herybertus Nabit meminta aparatur sipil negara (ASN) bertanggung jawab melaksanakan enam peraturan daerah (perda) baru dalam merumuskan kebijakan dan strategi maupun penyusunan peraturan teknis lainnya.

"Kewajiban kita bersama tidak sampai pada menetapkan rancangan perda menjadi perda, akan tetapi lebih jauh dari itu, yakni mengawal pelaksanaan enam perda baru ini dalam implementasinya," katanya dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Kamis (16/12).

Bupati menetapkan Enam Perda Kabupaten Manggarai yang telah dievaluasi dan difasilitasi Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Gubernur NTT terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Manggarai pada Selasa (14/12).

Baca juga: Anggota DPR dorong Pemprov NTT buat Perda Perlindungan PMI
Baca juga: Kabupaten Kupang sosialisasikan perda penanganan stunting


Keenam perda yang telah ditetapkan berdasarkan persetujuan bersama Bupati Manggarai dan DPRD Manggarai, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Air Minum Daerah Tirta Komodo.

Berikutnya, Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Manggarai Multi Investasi (MMI), Perda Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, dan Perda Nomor 13 Tahun 2021 Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai.

Oleh karena itu, dia berharap pemerintah daerah bersama legislatif mempunyai tanggung jawab besar untuk menyebarluaskan perda yang telah ditetapkan. Dengan demikian masyarakat dapat mengetahui dengan baik perda tersebut.

Bupati bersyukur kerja sama telah dibangun dalam suasana demokratis pada saat pembahasan rancangan hingga ditetapkan sebagai perda.