KPU minta pemungutan suara ulang tetap dilaksanakan

id KPU

KPU minta pemungutan suara ulang tetap dilaksanakan

Ketua KPU Nusa Tenggara Timur Maryanti Luturmas Adoe (ANTARA Foto/Ist)

KPU RI meminta agar pemungutan suara ulang di dua tempat pemungutan suara di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur tetap dilaksanakan.
Kupang (AntaraNews NTT) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta agar pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur tetap dilaksanakan.

Permintaan KPU RI itu disampaikan melalui surat Nomor: 644/PL.03.6.SD/06/KPU/VII/2018, perihal penjelasan penolakan PSU tertanggal 6 Juli 2018, seperti yang diterima Antara di Kupang, Sabtu (7/7).

Surat KPU RI itu sebagai respons atas Surat Keputusan KPU Kabupaten Sumba Barat Daya tentang penolakan warga untuk melaksanakan PSU di dua TPS di daerah itu.

Dalam surat tersebut, KPU RI meminta KPU Sumba Barat Daya untuk segera melakukan koordinasi dengan panitia pengawas pemilu, saksi dan pihak terkait lainnya.

KPU Sumba Barat Daya juga segera menetapkan penundaan pelaksanaan pemungutan suara ulang, dan menetapkan waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang yang tertunda dengan mempertimbangkan waktu rekapitulasi perolehan suara di tingkat provinsi berakhir.

Baca juga: Dua TPS di NTT tolak coblos ulang

Serta melaksanakan sosialisasi pelaksanaan pemungutan suara ulang yang tertunda kepada pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap di TPS 1 dan TPS 2 Desa Kalembu Weri, Kecamatan Wewewa Barat. 

Surat tersebut juga meminta KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) agar melakukan supervisi kepada Kabupaten Kabupaten Sumba Barat Daya terhadap pelaksanaan PSU.

Surat tersebut ditandatangani Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman.

Warga pada dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur menolak untuk melakukan pencoblosan ulang untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur NTT serta Pemilihan Bupati-Wakil Bupati 2018.

"Benar ada dua TPS di Sumba Barat Daya yang warganya menolak untuk melakukan pencoblosan ulang," kata Ketua KPU NTT Maryanti L Adoe.

Dua TPS di kecamatan itu harus melakukan pencoblosan ulang karena saat pencoblosan 27 Juni lalu, justru panitianya yang melakukan pencoblosan seluruh surat suara. Pasca-mencoblos semua surat suara itu, seluruh surat suara kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara.

Baca juga: Tiga kabupaten di NTT rawan konflik pilkada