Kemenpupr-Komisi V DPR bahas RUU tentang Air

id Fary Francis

Kemenpupr-Komisi V DPR bahas RUU tentang Air

Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis (keempat kiri) bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (ketiga kiri) menandatangani mekanisme dan jadwal pembahasan RUU tentang SDA, (Foto Humas Komisi V DPR RI)

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Komisi V DPR RI membahas Rancangan Undang-undang Tentang Sumber Daya Air (SDA) di Jakarta, Rabu (18/7).
Kupang (AntaraNews NTT) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Komisi V DPR RI membahas Rancangan Undang-undang Tentang Sumber Daya Air (SDA) di Jakarta, Rabu (18/7).

Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis saat menghubungi Antara, Rabu (18/7) menjelang tengah malam, mengatakan Rancangan UU yang dibahas tersebut sebagai pengganti dari UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.

"RUU ini adalah jawaban atas persoalan menahun yang rakyat alami dalam kaitannya dengan pemenuhan mereka atas air," kata Fary.

Air, menurutnya, sebagai kebutuhan vital rakyat sudah begitu lama menjadi lahan bisnis. Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki banyak sumber air, namun pada kenyataannya malah masih banyak orang sulit mendapatkan air bersih.

Ia mengatakan, dari hasil pantauannya selama ini, rakyat mesti mengeluarkan biaya yang mahal supaya bisa mendapatkan air. "Di sinilah Rancangan Undang-undang tentang SDA yang akan dibahas itu menjadi penting," tambahnya.

Lebih lanjut, Ketua Fraksi Gerindra di MPR itu juga mengatakan bahwa dalam setiap pembahasan bersama pemerintah pihaknya selalu menegaskan bahwa RUU SDA akan memperkuat kewenangan negara atas penguasaan dan pengelolaan sumber daya air.

Baca juga: Fary Francis kuliah umum di RDTL

Fary menambahkan, Pasal 33 UUD 1945 sudah secara jelas mengatur tentang sumber daya air. Negara mesti terlibat dalam urusan-urusan vital seperti masalah air tersebut.

"Tak boleh alpa mengurus air agar rakyat tak terus merana. Pada kesempatan ini, saya selaku Ketua Komisi V DPR RI, bersama Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono juga melakukan penandatanganan mekanisme dan jadwal pembahasan RUU tentang SDA," tambahnya .

Menurutnya, RUU itu merupakan inisiatif DPR yang akan memberikan jaminan hak rakyat atas air, tidak hanya berdasarkan kualitas tetapi juga kuantitas. Karenanya, pengelolaan atau pengusahaan sumber daya air akan mengutamakan BUMN atau BUMD.

"Apabila kebutuhan masyarakat sudah terpenuhi, baru kita diberikan kesempatan kepada swasta," ujar pemerhati sepakbola asal NTT tersebut.

Fary juga menambahkan sebagai wakil rakyat, Komisi V jug aakan membahas RUU ini secara serius, cepat dan tuntas mengingat substansi RUU ini adalah memberikan perlindungan dan jaminan pemenuhan hak rakyat atas air, agar memberikan manfaat secara adil bagi masyarakat.

Sedangkan skema swastanisasi akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan UU SDA yang baru dengan pola kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). 

Baca juga: DPR harapkan pembangunan infratruktur selesai pada 2018