Pencetakan e-KTP melambat akibat kehabisan film

id Dukcapil

Pencetakan e-KTP melambat akibat kehabisan film

Perekaman e-KTP yang dilakukan Dinas Kependukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Nusa Tenggara Timur.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang David M Mangi mengatakan proses pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTPl) melambat karena pihaknya kehabisan film.    
Kupang (AntaraNews NTT) - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang David M Mangi mengatakan proses pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTPl) melambat karena pihaknya kehabisan film.
   
"Kendala yang kami hadapi sampai hari ini yaitu habisnya retransfer film untuk pencetakan e-KTP, bukan tidak peduli dengan kebutuhan masyarakat," kata David M Mangi kepada wartawan di Kupang, Sabtu (4/8).
   
Ia mengatakan, saat ini jumlah stok blangko e-KTP di Dinas Dukcapil Kota Kupang mencapai sekitar 4.000 blangko. Blangko tersebut sudah diisi dengan chips namun belum bisa dicetak karena kendala retransfer film.
   
David menjelaskan, data-data berupa identitas dan foto penduduk yang mengurus e-KTP tidak menyatu dengan blangko melainkan dengan retransfer film. "Dengan demikian, secara otomatis proses pencetakan tidak bisa dilakukan," katanya menegaskan.
   
"Kami sangat dilematis dalam menghadapi situasi ini, karena di satu sisi, permintaan masyarakat terhadap e-KTP sangat tinggi, namun di sisi lain, kami malah kehabisan film," ujarnya.
   
Ia mengaku telah mengupayakan solusi dengan menghubungi pihak ketiga untuk meminjamkan retransfer film. "Saya sudah menyurati pihak ketiga untuk minta tolong dipinjamkan retransfer film, ada yang jenisnya fargo dan data card masing-masing saya minta lima," katanya.

Baca juga: Kadis Dukcapil: Kami sudah kerja maksimal   
Alat perekam data e-KTP di Kota Kupang mengalami kerusakan 

David menambahkan, kendala lain yang sering kali dihadapi yakni terkait dukungan jaringan, listrik, dan sarana-prasarana seperti banyak server yang sudah jebol.
   
Selain itu, lanjutnya, kendala ikutan lain seperti pengadaan blangko karena tidak dicetak Disdukcapil di daerah melainkan wewenang dari pihak Kementerian Dalam Negeri terkait yang menunjuk pihak ketiga.
   
"Untuk blangko saat ini tidak ada kendala, tugas kami kalau hampir habis maka harus menjemput langsung di Kementerian Dalam Negeri karena tidak bisa dilakukan dengan pengiriman cargo dan lainnya," katanya.
   
Ia menambahkan, meskipun masih terkendala fasilitas pendukung, namun ia memastikan intensitas pelayanan petugas di Disdukcapil Kota Kupang tetap dilakukan secara maksimal.
   
"Kami tetap pertahankan tensi, grakfik pelayanan karena kami juga sangat ingin berbagai pihak dan masyarakat pada akhirnya bisa puas dan memuji pelayanan Disdukcapil," katanya.

Baca juga: Ombudsman pertanyakan pembagian e-KTP melalui anggota DPRD
Proses perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil