BBKSDA: Belum ada surat dari gubernur NTT

id Gubernur NTT

BBKSDA: Belum ada surat dari gubernur NTT

Inilah kayu Sonokeling yang ditebang secara liar di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT dan hendak dibawa keluar dari kawasan hutan setempat untuk diperdagangkan. (ANTARA Foto/ist)

Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat melalui Sekda NTT Ben Polo Maing mendesak BBKSDA NTT untuk segera mengeluarkan surat edaran pembekuan izin penjualan kayu Sonokeling di wilayah Timor Tengah Utara.
Kupang (AntaraNews NTT) - Balai Besar Kawasan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) sampai sejauh ini belum menerima surat dari gubernur setempat yang melarang penebangan dan penjualan kayu sonokeling di wilayah Timor Tengah Utara (TTU).

"Sampai dengan hari ini belum ada komunikasi formal melalui surat maupun komunikasi informal soal masalah itu dari Gubernur NTT," kata Kepala Sub Bagian Program dan Kerjasama BBKSDA NTT Dadang Suryana kepada Antara di Kupang, Rabu (19/9).

Hal ini disampaikan menanggapi permintaan dari Gubernur NTT Viktor B Laiskodat soal maraknya penebangan pohon secara liar di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang diduga melanggar hukum karena ilegal logging.

Dadang mengatakan bahwa untuk mendapatkan informasi tentang perintah gubernur NTT tersebut maka ia juga sebagai pejabat struktural sudah memberikan masukan kepada pimpinan BBKSDA untuk mengadakan pertemuan dengan Gubernur NTT atau Sekda NTT soal kasus tersebut.

"Respon pimpinan juga bagus sehingga nanti kami akan lakukan pertemuan ulang setelah ada konsolidasi internal," katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala BBKSDA NTT Hans Nico Sinaga ketika dimintai keterangan juga mengakui hal yang sama. "Kami akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan kami di pusat," katanya.
Gubernur NTT Frans Viktor Bungtilu Laiskodat setelah menyampaikan pidato perdanya di DPRD setempat, Senin (10/9) lalu. (ANTARA Foto/Kornelis Kaha)
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat melalui Sekda NTT Ben Polo Maing mendesak BBKSDA NTT untuk segera mengeluarkan surat edaran pembekuan izin penjualan kayu Sonokeling di wilayah Timor Tengah Utara.

Gubernur juga mengingatkan Dinas Kehutanan NTT bahwa praktik Ilegal logging yang terjadi di wilayah TTU merupakan salah satu bentuk pidana lingkungan yang berimbas pada kerusakan hutan dan akan mempengaruhi menurunnya fungsi hutan.

Hal ini disampaikan oleh Sekda NTT saat mengadakan pertemuan dengan sejumlah LSM lingkungan di NTT seperti Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (AMPUH), Wahli NTT, Piar NTT, Lakmas NTT, Fan NTT, dan IRGSC NTT di Kefamenanu, ibu kota Kabupaten TTU beberapa waktu lalu.

Pertemuan itu juga membahas tentang pembalakan liar yang terjadi di daerah itu sejak tahun 2016 hingga sekarang dengan mengirim antarpulau jenis kayu Sonokeling ke berbagai daerah di Indonesia.