Gubernur usulkan Masneno jadi penjabat bupati Kupang

id Masneno

Gubernur usulkan Masneno jadi penjabat bupati Kupang

Wakil Bupati Kupang Korinus Masneno diusulkan Gubernur NTT ke Menteri Dalam Negeri menjadi Penjabat Bupati Kupang menggantikan Ayub Titu Eki yang telah mengundurkan diri. (ANTARA Foto/Benny Jahang).

"Gubernur NTT sudah mengusulkan kepada Mendagri untuk menetapkan Wakil Bupati Kupang tersebut sebagai penjabat Bupati Kupang," kata Maclon Joni Nomseo.
Kupang (AntaraNews NTT) - Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat mengusulkan Korinus Masneno sebagai penjabat Bupati Kupang menggantikan Ayub Titu Eki yang mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon legislatif pada Pemilu 2019.

"Gubernur NTT sudah mengusulkan kepada Mendagri untuk menetapkan Wakil Bupati Kupang tersebut sebagai penjabat Bupati Kupang," kata Penjabat Sekda Kabupaten Kupang Maclon Joni Nomseo kepada wartawan di Oelamasi, Kamis (4/10).

Menurut Maclon, Wakil Bupati Kupang Korinus Masneno yang terpilih sebagai Bupati Kupang periode 2018-2023 pada Pilkada 27 Juni 2018, sedang berada di Jakarta untuk melakukan koordinasi terkait penetapan dirinya sebagai penjabat Bupati Kupang.

Ia menambahkan SK penetapan penjabat Bupati Kupang seharusnya telah ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo, namun karena Mendagri sedang bertugas ke Palu, Sulawesi Tengah maka belum dapat ditandatangani.

Dia menjelaskan, apabila SK penetapan telah ditandatangani maka pelantikan penjabat Bupati Kupang akan berlangsung dalam bulan Oktober 2018.

"Kami berharap pelantikan penjabat Bupati Kupang segera dilakukan agar pelayanan pemerintahan bisa lebih efektif," katanya.

Baca juga: Korinus Masneno ambil alih tugas bupati Kupang

Menurut dia, banyak keputusan pemerintahan di daerah ini yang perlu dilakukan kepala daerah, sehingga penunjukkan penjabat bupati ini merupakan sebuah pilihan yang tepat.

Menurut dia, penjabat bupati akan melaksanakan tugasnya hingga Maret 2019 saat masa tugas Korinus Masneno sebagai Wakil Bupati Kupang berakhir.

Bupati Ayub Titu Eki seharusnya menjalankan tugas pemerintahan di Kabupaten Kupang sampai Maret 2019, namun karena dirinya masuk menjadi anggota DPR-RI maka kepemimpinannya pun harus pula segera berakhir.

Bupati Kupang setelah dirinya masuk dalam calon tetap anggota DPR-RI dari Partai Golongan Karya untuk daerah pemilihan NTT 2 meliputi Pulau Timor, Rote, Sabu Raijua dan Sumba.

Baca juga: DPRD Kupang restui pengunduran diri Bupati Ayub