Sengketa PAN-Demokrat dan KPU Flotim berlanjut ke Ajudikasi

id Demokrat

Sengketa PAN-Demokrat dan KPU Flotim berlanjut ke Ajudikasi

Sengketa antara Partai Demokrat-PAN dan KPU Flores Timur soal keterlambatan kedua parpol itu menyampaikan LADK Pemilu 2019, akhirnya ditentuka lewat sidang Ajudikasi.

"Mulai hari ini, digelar sidang Ajudikasi karena mediasi yang dilakukan Bawaslu Flores Timur gagal. KPU tetap bertahan dengan alasan menunggu keputusan KPU Pusat," kata Yohanis NB Paru.
Kupang (AntaraNews NTT) - Sengketa antara pemohon Partai Amanat Nasional dan Demokrat dengan termohon Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur terkait laporan awal dana kampanye (LADK) Pemilu 2019, akhirnya berlanjut ke sidang Ajudikasi.

"Mulai hari ini, digelar sidang Ajudikasi karena mediasi yang dilakukan Bawaslu Flores Timur gagal. KPU tetap bertahan dengan alasan menunggu keputusan KPU Pusat," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Flores Timur Yohanis NB Paru, Jumat (12/10).

Yohanis mengemukakan hal itu, ketika menghubungi Antara di Kupang melalui telepon genggam dari Larantuka, Ibu kota Kabupaten Flores Timur terkait perkembangan penyelesaian sengketa LADK Pemilu 2019 antara PAN-Demokrat dan KPU Flores Timur.

"Kami tetap bertahan pada argumentasi dan penafsiran hukum masing-masing sehingga kasus ini berlanjut ke sidang Ajudikasi, sebagai salah satu cara dalam menyelesaikan konflik atau sengketa melalui pihak ketiga yang mana pihak ketiga ini ditunjuk oleh pihak yang bersengketa untuk menentapkan suatu keputusan yang bersifat mengikat," katanya menjelaskan.

Dua pemohon yakni PAN dan Demokrat mengajukan gugatan atas penolakan KPU Flores Timur terhadap laporan awal dana kampanye (LADK) Pemilu 2019 yang dinilai sedikit terlambat dari jadwal yang telah ditetapkan pukul 18.00 WITA.

Partai Demokrat terlambat dua menit saat menyampaikan LADK Pemilu 2019 kepada KPU Flores Timur, yakni Pukul 18.02 WITA, sedang PAN terlambat sekitar 20 menit atau Pukul 18.20 WITA.

Baca juga: Nasib PAN-Demokrat bagai telur di ujung tanduk

Karena keterlambatan itu, KPU Flores Timur pimpinan Ernesta Katana menolak berkas LADK kedua parpol tersebut dengan segala macam alasan teknisnya. KPU Flores Timur kemudian merekomendasikan ke KPU Pusat dan meminta sanksi terhadap kedua parpol tersebut.

"Sekarang sedang berlangsung sidang dengan PAN. Demokrat nanti akan berlangsung pada pukul 14.00 WITA," katanya menambahkan.

Dia berharap, Bawaslu Flores Timur dengan segala kewenangannya dapat mengambil keputusan secara adil, dengan mempertimbangkan puluhan ribu rakyat daerah itu yang menggantungkan harapan pada dua partai tersebut.