Apjati somasi Nakertrans NTT terkait SPR

id Bruno

Apjati somasi Nakertrans NTT terkait SPR

Kepala Dinas Nakertrans NTT Bruno Kupok

Apjati Nusa Tenggara Timur mengajukan somasi kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, karena menghentikan sementara penerbitan Surat Pengantar Rekrut (SPR) tenaga kerja.
Kupang (AntaraNews NTT) - Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Nusa Tenggara Timur mengajukan somasi kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, karena menghentikan sementara penerbitan Surat Pengantar Rekrut (SPR) tenaga kerja.

"Selain SPR, kami juga mensomasi Dinas Nakertrans NTT karena telah mengelurkan larangan rekomendasi pembukaan kantor cabang baru pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS)," kata Ketua APJATI NTT, John Salmon Saragih kepada Antara di Kupang, Senin (15/10).

Dia mengemukakan hal itu terkait dengan kesiapan pelaksanaan moratorium Tenaga Kerja Indonesia (TKI) NTT ke luar negeri.

Surat bernomor: TKT 560/771/PP 02/2018, tertanggal 1 Oktober 2018 itu ditandatangani Kepala Dinas Nakertrans NTT, Bruno Kupok.

Surat itu disampaikan kepada para kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota di NTT. Surat tersebut memuat dua point.

Point pertama menyebutkan bahwa Dinas Nakertrans NTT telah menghentikan sementara penerbitan surat pengantar rekrut (SPR) baru, dan larangan rekomendasi pembukaan kantor cabang baru pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS).

Baca juga: Adanya TKI ilegal karena buruknya manajamen pendidikan

Sehubungan dengan itu, dimohon perhatian kabupaten/kota untuk segera menyelesaikan seluruh proses realisasi SPR dan rekomendasi terkait izin operasional PPTKIS lainnya yang telah dikeluarkan Dinas Nakertrans Provinsi NTT sebelum 10 September 2018.

Saragih mengatakan, Apjati NTT memandang perlu untuk melakukan somasi karena surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT tersebut tidak memiliki landasan hukum, dan merugikan para pengusaha yang tergabung dalam Perusahaan Pelaksana Penempatan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (P3JTKI).

Dalam hubungan dengan somasi, Apjati NTT telah memberikan kuasa kepada Fredrik Djaha, Jonneri Bukit dan Amos Aleksander Lafu sebagai kuasa hukum.

Para pemberi kuasa adalah Kepala Cabang PT Binhasan Maju Sejahtera, Augusto De Carvalho, Kepala Cabang PT Putra Para Utama Karya, Ria Mary Bernadet, serta Tato Tirang, Direktur Operasional PT Citra Bina Tenaga Kerja Mandiri.

Pemberi kuasa lain adalah Aryfe Janes Joro selaku Kepala Cabang Sarimabu Japanusa dan John Salmon Saragih selaku Direktur Operasional PT Gasindo Buala Sari. 

Baca juga: Satgas kembali gagalkan tiga calon TKI