KPK diminta usut izin industri garam di Kupang

id garam

KPK diminta usut izin industri garam di Kupang

Kuasa hukum PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) Henry Indraguna (tengah) sedang menunjuk sertifikat lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 3.720 hektare di Kabupaten Kupang, kepada pers di Kupang, Kamis (27/9). (ANTARA Foto/Benny Jahang)

"Kami minta KPK usut proses penerbitan izin industri garam di Kabupaten Kupang karena diduga adanya nepotisme dalam pemberian izin pembangunan industri garam untuk kepentingan kelompok bisnis tertentu di NTT," kata Henry Indraguna.
Kupang (AntaraNews NTT) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melakukan pengusutan terhadap dugaan maladministrasi dalam penerbitan izin pembangunan industri garam di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

"Kami minta KPK usut proses penerbitan izin industri garam di Kabupaten Kupang karena diduga adanya nepotisme dalam pemberian izin pembangunan industri garam untuk kepentingan kelompok bisnis tertentu di NTT," kata kuasa hukum PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD), Hennry Indraguna kepada wartawan di Kupang, Rab (17/10).

Hennry mengatakan hal itu terkait kendala dihadapi perusahan PKGD dalam melakukan investasi pembangunan industri garam senilai Rp1,8 triliun di kabupaten yang berbatasan dengan Oecusse Timor Leste sejak tahun 2017.

Hennry mengatakan, PT PKGD berencana membangun industri garam di kawasan?lahan HGU PT Pangung Guna Ganda Semesta (PGGS) setelah melakukan akuisi dari perusahan itu pada 2017.

"Kami punya lahan HGU namun tidak diberikan izin melakukan investasi. Pemerintah memberikan izin untuk industri garam diatas lahan HGU kami sebelum?semua persyaratan perizinan dilengkapi. Sudah dua kali melakukan panen garam dalam lahan HGU kami," kata Hennry.

Baca juga: Usaha industri garam masih terbelenggu hukum

Ia menduga ada kekuatan tertentu di provinsi berbasis kepulauan ini yang ingin melakukan monopoli pembangunan industri garam milik kelompok tertentu.

"Kuat dugaan ada pihak tertentu yang ikut bermain dibalik pemberian izin ini, sehingga perusahan itu berani melakukan aktivitas dalam lahan HGU. Kami selalu dipersulit mendapatkan izin untuk bangun industri garam dalam kawasan HGU kami sendiri," tegasnya.

Ia mengatakan, PKGD tidak ingin berinvestasi tanpa izin karena bertentangan dengan aturan hukum.

"Kami ingin melakukan investasi dengan aman dan sesuai aturan berlaku. Kami disuruh?bekerja tetapi izin tidak diberikan, sedangkan perusahan lain diberikan izin untuk usaha garam diatas lahan orang," ungkap Henry.

Baca juga: Garam jadi komoditas unggulan Kabupaten Kupang