Bawaslu RI supervisi pelaksanaan PSU Pilkada TTS

id Bawaslu

Bawaslu RI supervisi pelaksanaan PSU Pilkada TTS

Komisioner Bawaslu NTT Jemris Fointuna

Tim hukum Bawaslu RI melakukan supervisi langsung pendistribusian logistik untuk pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Bupati-Wakil Bupati Timor Tengah Selatan yang akan dilaksanakan pada Sabtu (20/10).
Kupang (AntaraNews NTT) - Tim hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan melakukan supervisi langsung pendistribusian logistik untuk pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Bupati-Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) yang akan dilaksanakan pada Sabtu (20/10).

"Selain melakukan supervisi, tim hukum yang dipimpin Koordinator Divisi Hukum Bawaslu RI, Fritz Edward Soregat itu, akan memantau langsung pemungutan dan penghitungan suara di Kabupaten TTS," kata Komisioner Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Jemris Fointuna kepada wartawan di Kupang, Jumat (19/10).

Ia menegaskan dalam hubungan dengan pengawasan pelaksanaan PSU di TTS, Tim hukum Bawaslu RI sudah berada di TTS untuk melakukan supervisi langsung di lapangan.

"Kehadiran tim hukum Bawaslu RI ini untuk bersama-sama Bawaslu Provinsi NTT, Bawaslu TTS, Panwascam, PPL dan pengawas TPS memastikan pelaksanaan PSU sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Menurut dia, tim Bawaslu RI akan kembali ke Jakarta setelah tahapan pemungutan dan penghitungan suara selesai dilaksanakan.

Jemris juga menghimbau semua pasangan calon dan pendukung untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan PSU, agar dapat berjalan sesuai dengan tata aturan.

Baca juga: DKPP mulai gelar sidang kode etik KPU-Bawaslu TTS
Baca juga: Bawaslu NTT kawal PSU dalam pilkada TTS


Pilkada serentak 2018 di TTS digugat oleh pasangan Obed Naitboho-Alex Kase. Pasangan ini mengumpulkan 67.751 suara (31,83 persen) atau selisih 737 suara (0,35 persen) dari peraih suara terbanyak pasangan nomor urut tiga Egusem Pienther Tahun-Army Konay yang mengumpulkan 68.488 suara (32,18 persen).?

Atas gugatan itu, MK mengeluarkan dua kali putusan sela. Putusan sela pertama adalah memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan ulang suara di 921 TPS dan kemudian digelar pada 3-8 September 2018 lalu.

Putusan sela kedua adalah memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 30 dari 921 tempat pemungutan suara (TPS) pada 10 kecamatan, karena ditemukan adanya formulir C1 dan C1 Plano di 30 TPS tidak berhologram.