Gubernur Laiskodat: Pemberhentian Kadis Nakertrans NTT hanya sementara

id Bruno

Gubernur Laiskodat: Pemberhentian Kadis Nakertrans NTT hanya sementara

Bruno Kupok dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Nakertrans NTT oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.

Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan pemberhentian Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) NTT Bruno Kupok hanya bersifat sementara.
Kupang (AntaraNews NTT) - Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan pemberhentian Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) NTT Bruno Kupok hanya bersifat sementara.

"Pemberhentian itu sambil mengevaluasi penerbitan surat permohonan rekrut (SPR) tenaga kerja yang dilakukan olehnya," katanya di Kupang, Selasa (23/10).

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan pernyataannya kepada wartawan terkait pemberhentian Kadis Nakertrans NTT pascapenerbitan dan pencabutan SPR setelah di somasi oleh Asosasi Perusahan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) NTT.

Orang nomor satu di NTT itu menambahkan pemberhentian sementara itu hanyalah sebagai bagian untuk mengevaluasi apa yang sudah dilakukan oleh Kadis Nakertrans. "Jika apa yang dilakukannya itu baik maka akan kami tempatkan lagi beliau ke jabatannya." ujarnya.

Lebih lanjut penerbitan SPR oleh Kadis Nakertrans NTT itu berdasarkan pada pernyataan dari Gubernur NTT terkait Moratorium Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT.

Usai dilantik oleh Presiden Jokowi pada September lalu, Gubernur NTT langsung menyampaikan soal memoratorium pengiriman PMI.

Baca juga: Belum ada moratorium pengiriman PMI ke Malaysia

Moratorium PMI adalah satu dari tiga kebijakan politk yang segera ditindaklanjuti (quick wins policy) sejak Gubernur Viktor Laiskodat dan Wakil Gubernur Josef Nae Soi dilantik dari dua moratoriu lainnya yakni moratorium tambang, serta mencegah dan menangani stunting.

Sebelumnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT mencabut kembali larangan penerbitan surat pengantar rekrut (SPR) baru kepada Perusahan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT Bruno Kupok mengatakan larangan tersebut sesungguhnya adalah bagian dari langkah antisipasi terhadap rencana pelaksanaan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) NTT ke luar negeri. Akan tetapi, karena ada somasi, Disnakertrans mencabut kembali larangan itu.

Selain larangan penerbitan SPR, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga telah mengelurkan larangan rekomendasi pembukaan kantor cabang baru Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).

Bruno Kupok mengatakan bahwa ia telah menandatangani surat nomor: 560/776/PP.02/2018, tertanggal 12 Oktober untuk membatalkan surat pertama bernomor: TKT 560/771/PP.02/2018, tertanggal 1 Oktober 2018. 

Baca juga: NTT-Kalbar-Kepri kerja sama cegah PMI non prosedural