KPU Bimtek PPS dan PPK Kota Kupang

id KPU

KPU Bimtek PPS dan PPK Kota Kupang

Anggota KPU Kota Kupang Lodowyk Frederik

"Bimbingan teknisnya 1 hari saja sebagai panduan bagi PPK dan PPS dalam melakukan rekrutmen calon KPPS," kata Lodowyk Frederik..
Kupang (Antara NTT) - Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang melakukan bimbingan teknis bagi panitia pemungutan suara (PPS) di 51 kelurahan dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk kepentingan perekrutan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"Bimbingan teknisnya 1 hari saja sebagai panduan bagi PPK dan PPS dalam melakukan rekrutmen calon KPPS," kata anggota KPU Kota Kupang Lodowyk Frederik di sela kegiatan bimtek, Sabtu.

Lodowyk Frederik mengatakan bahwa panduan rekrutmen dan syarat bagi calon KPPS memang sudah eksplisit ada dan tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015.

Meski demikian, kata dia, pihaknya tetap memberikan arahan dan panduan teknis dalam bimtek itu agar tidak menyimpang dari peraturan yang ada.

Secara formal, syarat yang ditetapkan untuk kepentingan para calon KPPS sudah jelas tertulis, antara lain, berupa syarat administrasi, yakni berstatus warga negara Indonesia, usia 25 tahun dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat, dan belum pernah menjadi anggota KPPS selama dua periode pada masa 2004 sampai dengan 2009 dan 2010 s.d. 2014.

Selain itu, calon KPPS harus miliki integritas dan netralitas dengan membuatkan surat pernyataan setia kepadUndang Dasar 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

"Harus ada surat keterangan berkelauan baik dari kepolisian yang tentunya akan menggambarkan bahwa calon tersebut tidak pernah dipidana dengan ancaman di atas 5 tahun atau lebih," katanya.

Seluruh persyaratan yang juga termasuk pasfoto dan fotokopi KTP harus dimasukkan ke panitia seleksi di PPS masing-masing kelurahan sejak 13 s.d. 21 Desember 2016.

Selanjutnya, PPS melakukan seleksi administrasi sejak 22 Desember 2016 sampai 1 Januari 2017, kemudian penetapan dalam kurun waktu 15 s.d. 22 Januari 2017.

Sebelum melaksanakan tugas sejak 1 s.d. 16 Februari 2017, lanjut Lodowyk, KPPS akan mengikuti bimtek dengan durasi waktu yang tersedia 23 s.d. 26 Januari 2017.

Rekrutmen itu dilakukan secara terbuka dan transparan. Hal ini, kata dia, untuk memastikan para penyelenggara di tempat pemungutan suara (TPS) benar-benar petugas yang berintegritas dan netral.

Terkait dengan jumlah KPPS yang akan direkrut, Lodowyk menyebut sebanyak 4.620 orang.

Jumlah itu akan didistribusi untuk 660 TPS dan setiap tempat pemungutannya akan ada tujuh orang KPPS. "Nanti akan ada satu yang bertindak sebagai ketua KPPS," katanya.

Ia berharap warga yang memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara di tingkat KPPS untuk mendaftar diri.

"Sayang juga kalau tidak ada yang mau melakukan tugas ini. Penyelenggaraan akan terganggu. Kami sudah minta PPS untuk sosialisasi masif kepada masyarakat agar bisa diketahui," kata Lodowuk Frederik.

Pemilihan kepala daerah di Kota Kupang pada tanggal 15 Februari 2017 diikuti dua peserta, yakni pasangan calon nomor urut 1 Jefri Riwu Kore-Hermanus Man dan pasangan calon nomor urut 2 Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus.