Wali Kota Kupang tidak boleh menyerah

id Tuba Helan

Wali Kota Kupang tidak boleh menyerah

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Johanes Tuba Helan. (ANTARA Foto/Bernadus Tokan)

"Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore tidak boleh menyerah dalam menghadapi persoalan birokrasi," kata Dr Johanes Tuba Helan.
Kupang (AntaraNews NTT) - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Johanes Tuba Helan mengharapkan Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore tidak boleh menyerah dalam menghadapi persoalan birokrasi.

"Sebagai pemimpin birokrasi tertinggi di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pak Wali Kota tidak boleh menyerah. Jika ada masalah harus dihadapi dan siap mencari solusinya, bukan menyerah," katanya kepada Antara di Kupang, Selasa (6/11).

Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore sebelumnya menyatakan bahwa dirinya tidak sanggup menata kembali birokrasi pemerintahan di Dinas Dukcapil Kota Kupang terkait dengan urusan pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Menurut Tuba Helan yang juga mantan Ketua Ombudsman RI Perwakilan NTT-NTB itu, seorang pemimpin harus mencari jalan keluar jika menghadapi masalah dalam menjalankan roda pemerintahan, bukan menyatakan menyerah dan tak sanggup.

"Jika ada standar operasional prosedural (SPO) yang jelas dan diterapkan dalam penataan birokrasi di Kota Kupang pasti akan lebih mudah. Tapi untuk Dinas Dukcapil, SOP hanya sebagai pajangan belaka," katanya.

Sebab, kata Tuba Helan, banyak pegawai dan pejabat yang mengelola birokrasi pemerintahan di Dinas Dukcapil Kota Kupang, hanyalah kumpulan orang yang tidak profesional dan buruk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Wali Kota Kupang: Disdukcapil sulit diperbaiki

Karena itu, menurut dia, semua pegawai dan pejabat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang harus dimutasi dan diganti semuanya dengan yang baru.

"Setelah dilakukan pergantian secara menyeluruh, pemerintah dapat memperbaiki SOP dan pelayanan dengan baik. Saya yakin pasti akan berubah," katanya.

Tuba Helan menduga kemungkinan pejabat yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang saat ini adalah peninggalan wali kota lama sehingga tidak bisa diajak kerja sama.

"Tetapi apa pun alasannya, Wali Kota Jefri Riwu Kore harus berani untuk membenahinya, bukan menyerah begitu saja. Dimana ada kemauan disitu pasti ada jalan," demikian Johanes Tuba Helan. 

Baca juga: Ombudsman: Wewenang Wali Kota Kupang terbatas