BTNK imbau nelayan tak gunakan pukat cincin

id btnk

BTNK imbau nelayan tak gunakan pukat cincin

Tim patroli Taman Nasional Komodo menangkat kapal nelayan yang menggunakan pukat cincin di sekitar perairan Gilimotang pada 30 Oktober 2018. (istimewa)

"Pukat cincin merupakan salah satu alat tangkap yang dilarang penggunaannya di dalam kawasan Wisata Komodo sehingga kami mengimbau para nelayan tidak boleh menggunakannya," katanya ketika dihubungi dari Kupang, Rabu, (14/11).
Kupang,  (AntaraNews NTT) - Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) Budi Kurniawan mengimbau para nelayan agar tidak menggunakan pukat cincin ketika menangkap ikan dalam kawasan wisata Komodo karena berdampak buruk terhadap eksositem laut.

"Pukat cincin merupakan salah satu alat tangkap yang dilarang penggunaannya di dalam kawasan Wisata Komodo sehingga kami mengimbau para nelayan tidak boleh menggunakannya," katanya ketika dihubungi dari Kupang, Rabu, (14/11).

Ia mengatakan pihaknya sudah memasang brosur maupun leaflet yang berisi aturan yang jelas terkait penggunaan alat tangkap untuk aktivitas penangkapan ikan di dalam kawasan Wisata Komodo. Untuk itu ia berharap aturan tersebut dipatuhi para nelayan agar tidak tersandung persoalan hukum.

Baca juga: Tourist visits to Komodo reach 80,598 people
Baca juga: Otoritas TNK bangun pos penjagaan di Gili Lawa

Dicontohkannya seperti dua kapal pada 30 Oktober 2018 ditangkap tim patroli Taman Nasional Komodo di sekitar perairan Gilimotang karena menggunakan nelayan pukat cincin (purse seine) dan diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.

Ia menjelaskan cara kerja pukat cincin sangat berdampak merusak ekosistem laut yang merupakan bagian dari kekayaan wisata alam bawah laut yang dimanfaatkan untuk spot wisata menyelam.

Pukat cincin dioperasikan dengan melingkari suatu area yang menjadi tempat gerombolan ikan dengan jaring berbentuk empat persegi panjang tanpa kantong dengan banyak cincin di bagian bawahnya.

Jaring pada bagian bawah dikerucutkan sehingga ikan akan terkurung, namun pada saat yang sama banyak terumbu karang yang rusak terkena tali pukat.

Untuk itu, Budi menegaskan kapal-kapal nelayan yang melaut di kawasan itu agar tidak menggunakan pukat cincin maupun alat tangkap tidak ramah liungkungan lainnya yang sudah dilarang.

"Sosialisasi juga tentunya terus menerus dilakukan, kami berharp nelayan bisa menaati peraturan ini karena Taman Nasional Komodo merupakan destinasi wisata dunia," katanya.