Pemusnahan barang di Bea Cukai Kupang. Kepala Bea Kupang Tribuana Wetangterah (kedua kanan) didampingi petugas memusnahkan barang hasil penindakan berupa rokok dan minuman beralkohol ilegal di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (22/10/2024). Bea Cukai Kupang melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang merupakan hasil penindakan Bea 2024 tersebut memiliki nilai sebesar Rp172.806.085 terdiri dari 144.241 batang rokok berbagai jenis dan merek BKCHT dan 141 Keping pita cukai bekas pakai serta 144 Kemasan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). ANTARAFOTO/Mega Tokan/bt