Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan, dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) targetkan penerapan aturan terkait kenaikan tarif ojek daring di 88 kota dan kabupaten mewakili masing-masing zona 1, zona 2, zona 3 yang selanjutnya akan diberlakukan secara bertahap ke seluruh Kota dan Kabupaten di Indonesia.

Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis menambahkan hal itu juga seiring dengan pemberlakuan tarif baru ojek daring yang diterapkan di 133 kota, terdiri dari 45 kota eksisting dan 88 kota yang baru akan berlaku mulai 9 Agustus pukul 00.00 WIB nanti malam.

“Yang pertama, saya sampaikan pada tanggal 1 Mei lalu kita sudah uji coba terhadap lima Kota utama yaitu Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Jabodetabek, dan Makassar. Ini mewakili ketiga zona tadi. Nah ini kenapa kita lakukan bertahap ini mungkin penting karena kita ingin melihat bagaimana kemudahan logaritma yang bisa disesuaikan masing-masing aplikator," kata Yani.

Kedua, menurut dia, tarif di kedua aplikator seharusnya naik secara bersamaan, itulah mengapa dilakukan secara bertahap.

Yani mengatakan pada 1 Juli lalu kenaikan tarif sudah berlaku di 45 Kota dan Kabupaten dan menyusul untuk tahap 3 di 88 Kota dan Kabupaten yang mewakili masing-masing zona.

"Tahap 3 ini akan berlangsung mulai 9 Agustus 2019 pukul 00.00 WIB,” ujar Yani.

Tiga sistem zonasi untuk tarif, rinciannya zona 1 untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; zona 2 yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek); dan zona 3 yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.

Adapun, besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.

Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000.

Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.

Yani menyebutkan 88 Kota dan Kabupaten yang mewakili zona 1 antara lain adalah Kota Sabang, Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Agam, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Tanah Datar, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Kota Tanjung Pinang, Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Kabupaten Karo, Kabupaten Toba Samosir, Kota Tanjung Balai, Kota Padangsidempuan, Kota Padang Lawas Utara.

Kemudian, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, Kota Tebing Tinggi, Kota Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Batang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Kebumen, Kabipaten Banyumas, Kabupaten Brebes, Kabupaten Purworejo, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga.

Kemudian Kota Salatiga, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jombang, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Nganjuk, Kota Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kota Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka dan Kota Tasikmalaya.

Selanjutnya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Subang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Jepara.

Sementara itu, yang mewakili zona 3 yaitu Kota Bitung, Kota Tomohon, Kota Palopo, Kota Tarakan, Kota Ternate, Kota Sorong, Kabupaten Merauke, dan Kota Pare-Pare.

“Ini juga masih ada beberapa kota yang belum. Harapannya, untuk tahap berikutnya dapat diberlakukan di seluruh kota dan kabupaten. Setelah tiga bulan baru dapat kami lakukan evaluasi. Kami juga tetap melakukan pengawasan untuk melihat bagaimana kepatuhan aplikator Grab dan Gojek terakit kenaikan tarif ini. Kita berharap, kedua aplikator dapat mempersiapkan algoritma dalam waktu yang sama,” jelas Yani.

Di samping itu, Yani juga mengakui bahwa telah melakukan pengawasan terhadap Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ternyata masih banyak dikeluhkan oleh para customer.

“Aspek keselamatan sangat penting, sehingga kalau ada pengemudi yang masih ugal-ugalan, dapat langsung ditegur atau dilaporkan ke masing-masing aplikatornya,” lanjut Yani.

Selain itu, dia menambahkan hal ini juga menjadi peningkatan kualitas dari pelayanan ojol, baik di Jakarta maupun di daerah lainnya.

"Kami juga berterima kasih kepada manjemen kedua aplikator yang sudah berkomunikasi secara intens dengan kami. Selanjutnya semoga bisa dterapkan bersama-sama dengan baik dan lancar,” katanya.

Baca juga: Pengamat: Ojek daring mestinya terintegrasi dengan angkutan umum

Baca juga: Kemenhub tidak melarang ojek daring berikan diskon

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019