Polda Riau tetapkan korporasi tersangka karhutla

  • Jumat, 9 Agustus 2019 14:17 WIB

Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo (tengah) menjelaskan penanganan hukum terkait kasus Karhutla yang terjadi di Provinsi Riau disaat konferensi pers di lokasi lahan yang terbakar di Pekanbaru, Riau, Jumat (9/8/2019). Polda Riau menetapkan PT SSS yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan sebagai tersangka Korporasi, dan 27 kasus kebakaran hutan dan lahan dengan tersangka perorangan di Provinsi Riau. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/ama.

Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo (dua kiri) didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto (kiri) menjelaskan penanganan hukum terkait kasus Karhutla yang terjadi di Provinsi Riau ketika konferensi pers di lokasi lahan yang terbakar di Pekanbaru, Riau, Jumat (9/8/2019). Polda Riau menetapkan PT SSS yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan sebagai tersangka Korporasi, dan 27 kasus kebakaran hutan dan lahan dengan tersangka perorangan di Provinsi Riau. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/ama.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait