Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan telah menjatuhi hukuman disiplin terhadap dua pegawainya yang terjerat kasus suap terkait pemeriksaan atas restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun pajak 2015 dan 2016.

"Ada empat ada YD, HS, JU, dan MNF ini sudah kami periksa dan sudah ada rekomendasi hukuman disiplin yg kami sampaikan kepada Dirjen Pajak dan terus ditindaklanjuti. Dua diantaranya, yaitu saudara JU dan MNF itu telah dijatuhi hukuman disiplin," kata Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sumiyati saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yaitu sebagai pemberi pemilik saham PT WAE Darwin Maspolim (DM).

Sedangkan sebagai penerima, yakni Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Yul Dirga (YD), supervisor tim pemeriksa pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Hadi Sutrisno (HS), Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari (JU), dan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M Naim Fahmi (MNF).

"Sedangkan untuk saudara YD dan saudara HS saat ini masih berproses namun kedua orang tersebut sudah dibebaskan dari jabatan yang diembannya," ucap Sumiyati.

Baca juga: Menkeu tegaskan korupsi terjadi bukan karena gaji

Baca juga: Pegawai Pajak mengaku dijanjikan komisi 10 persen

Baca juga: KPK klarifikasi kepemilikan aset pegawai Ditjen Pajak


Terkait kasus itu, kata dia, pihaknya telah menerima informasi dari "whistleblowing system" Kemenkeu yang dikelola oleh inspektorat jenderal pada September 2018.

"Ternyata tidak lama kemudian KPK juga menginformasikan pada kami bahwa KPK menerima informasi terkait kasus ini juga. Oleh karena itu, akhirnya kami bersama-sama dengan KPK terus menindaklanjuti informasi yang kami terima kemudian kami terus saling mengembangkannya dan menginformasikan perkembangan penanganannya," tuturnya.

Ia menyatakan atas informasi pengaduan yang diterima tersebut, maka tim inspektorat jenderal dalam hal ini ditangani oleh inspektorat bidang investigasi melanjutkan kegiatan investigasi.

"Memang benar ternyata kami mendapatkan bukti-bukti adanya penyimpangan atau "fraud" yang diadukan melaui "whistle blowing system", ungkap Sumiyati.

Tersangka Darwin diduga memberi suap sebesar Rp1,8 miliar untuk Yul Dirga, Hadi, Jumari, dan M Naim agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar.

PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil merk Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019