Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menggagalkan peredaran ribuan butir pil ekstasi berbentuk burung hantu.

"Total ada 1.414,5 butir ekstasi yang kami sita dari tiga tersangka dengan berat 443,27 gram," kata Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro di Banjarmasin, Selasa.

Awalnya tim yang dipimpin Kasubdit 3 Kompol Diaz Sasongko membekuk dua pengedar berinisial NA (30) dan ES (40) di Banjarmasin dengan barang bukti 399,5 butir pil ekstasi bentuk burung hantu warna biru dengan berat 127,84 gram.

Polisi lantas mengembangkan hasil penyidikan yang akhirnya mengetahui siapa pemasoknya. Narkotika tersebut dipasok oleh tersangka JM (34). Polisi kemudian menangkapnya di Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

Baca juga: Polda Kalsel ringkus pengedar sabu-sabu dan ratusan pil ekstasi

Dari JM, polisi menemukan 1.000 butir pil ekstasi "burung hantu" warna biru dengan berat 310,90 gram.

Selain itu, disita juga ekstasi 15 butir dengan bentuk berbeda, "tedy bear" warna merah muda berat 4,53 gram.

"JM kami duga sebagai gudang penyimpanan narkotika, dan kini masih diburu bandar di atasnya," beber Sigit mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol. Wisnu Widarto.
Para tersangka pengedar ekstasi dan sabu yang merupakan satu jaringan. (antara/foto/firman)


Selain jaringan pengedar ekstasi, tim yang sama juga berhasil meringkus tersangka peredaran sabu-sabu berinisial YA (42). Pelaku ditangkap di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin saat melakukan transaksi dua paket sabu-sabu seberat 199,90 gram.

"Tersangka YA untuk kasus sabu-sabu dan NA yang ditangkap dalam kasus ekstasi masih satu jaringan sehingga NA juga terlibat dalam kepemilikan sabu-sabu yang disita," kata Sigit.

Sebelumnya, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel juga menggagalkan pasokan 2,5 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari jaringan pengedar asal Ibu Kota.

Baca juga: Pengedar menggunakan wanita jadi gudang penyimpanan sabu-sabu

Tersangka AT (29) membawa sabu-sabu melalui Bandara Syamsudin Noor. Yang bersangkutan dicegat setelah keluar dari bandara.

Pada saat hampir bersamaan, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel juga menyita 2.580 butir pil ekstasi berbentuk beruang dan tulip dari tersangka AB (40) di Banjarmasin.

Pewarta: Firman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019