Kupang (ANTARA) - Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang mengatakan pemisahan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden bukan solusi untuk memperbaiki kualitas pemilu.

"Perbaikan kualitas pemilu harus dimulai dari regulasi sebagai pintu masuk, namun tidak berarti harus memisahkan antara pileg dan pilpres," kata Ahmad Atang kepada Antara di Kupang, Kamis, terkait wacana pemisahan pileg dan pilpres.

Baca juga: Pengamat sebut pelaksanaan Pileg dan Pilpres sebaiknya dipisah

Baca juga: DPD usulkan pelaksanaan Pilpres-Pileg dipisah


Pemisahan pileg dan pilpres pada Pemilu 2024 merupakan wacana yang dimunculkan karena adanya kerumitan pada pemilu serentak 2019.

Menurut dia, jika dilihat dari regulasi sebagai pedoman penyelenggaraan pemilu serentak, terkesan adanya pemaksaan terhadap penyelenggara, peserta pemilu dan masyarakat.

Karena itu, perbaikan kualitas pemilu harus dimulai dari regulasi sebagai pintu masuk, namun tidak berarti harus memisahkan antara pileg dan pilpres.

Dia menambahkan, eksperimen politik dan demokasi dari pemilu ke pemilu kita, belum menemukan formula yang benar-benar pas untuk format demokrasi ala Indonesia.

Baca juga: Akbar Tanjung usulkan pileg dan pilpres terpisah

"Memisahkan antara pileg dan pilres tidak akan menjamin penyelenggaraan demokrasi jauh lebih baik, dan mempertahankan pemilu serentak bukan jalan keluar yang baik," katanya.

Bagi Ahmad Atang, mekanisme pemilu hanyalah sebuah cara dalam proses demokrasi prosedural, namun yang terpenting adalah hak politik rakyat.

Apapun sistemnya, sepanjang mampu mengakomodasi hak politik, maka kualitas demokrasi tercapai.

Atas dasar itu, maka pemikiran untuk memisahkan pemilu serentak hanya pada tataran teknis prosedural.

"Jadi, bagi saya tidak terlalu penting pemilu serentak atau terpisah, yang paling penting hak politik rakyat tidak terabaikan," kata mantan Pembantu Rektor I UMK itu.

Baca juga: Wapres JK: 2024, Pisahkan Kembali Pileg dan Pilpres
 

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019