Jakarta (ANTARA) - Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Diperiksa sebagai saksi atas tersangka Iwk soal Meikarta. Insya Allah kita berikan keterangan yang sesuai kita tahu," ucap Deddy saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Saat dikonfirmasi soal peran Iwk dalam kasus Meikarta itu, Deddy mengaku tidak mengetahuinya.

"Tidak tahu, (peran Iwk) tidak tahu saya. Cuma tahu dengar berita saja bahwa dia jadi tersangka," kata Deddy.

Soal perizinan proyek Meikarta, kata dia, pihak Pemprov Jawa Barat pada pertengahan 2017 sebenarnya sudah mengeluarkan rekomendasi 84,6 hektare untuk pembangunan proyek Meikarta tersebut.

"Kan sudah selesai yang 84,6 hektare dan itu hak mereka. Yang jadi persoalan kemarin kan raperda, raperda perubahan tata ruang," ungkap dia.

Untuk diketahui, sebelumnya Deddy sempat diperiksa di gedung KPK pada Desember 2018 lalu juga sebagai saksi dalam penyidikan kasus Meikarta.

Saat itu, Deddy diperiksa untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group BS yang telah divonis bersalah dalam kasus tersebut.

Deddy juga sempat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Bupati Bekasi NHY di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Maret 2019 lalu.

Selain Iwk, KPK pada Senin (29/7) juga telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang BTO sebagai tersangka dalam pengembangan perkara kasus Meikarta tersebut.

Perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.

Kesembilan orang tersebut sudah divonis yaitu (1) NHY  divonis 6 tahun penjara, (2) Bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jml divonis 4,5 tahun penjara, (3) Bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi DT divonis 4,5 tahun penjara, (4) Bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, SMB divonis 4,5 tahun penjara.

Selanjutnya (5) Bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR NRN divonis 4,5 tahun penjara, (6) Bekas Direktur Operasional Lippo Group, BS divonis 3,5 tahun penjara, (7) HJPS  divonis 3 tahun penjara, (8) FP divonis 1,5 tahun penjara dan (9) Tyd divonis 1,5 tahun penjara.

Penerimaan oleh Bupati Bekasi NHY dan atau pejabat lain di pemerintahan kabupaten Bekasi terkait enam aspek yang cukup sistematis untuk mempengaruhi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi yaitu:
a. Penerimaan terkait izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 846.356 meter persegi kepala PT Lippo Cikarang Tbk.
b. Penerimaan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
c. Penerimaan terkait rekomendasi Dinas PUPR berupa site plan, block plan dan saran teknis IMB oleh Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
d. Penerimaan terkait rekomendasi pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran.
e. Penerimaan terkait rekomendasi lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup f. Penerimaan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019