Malang (ANTARA) - Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Malang, Jawa Timur, bekerja sama dengan Polres Malang dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang melakukan penertiban terhadap Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) tanpa izin atau ilegal di wilayah itu.

Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah dan Layanan Administrasi BI Malang Rini Mustikaningsih di Malang, Selasa, mengatakan hasil operasi tersebut berhasil menertibkan satu KUPVA BB di Jalan Kawi Kepanjen, Kabupaten Malang.

"Ada satu kegiatan usaha penukaran valuta asing yang tidak berizin dan kami tertibkan. Penertiban dilakukan dengan penempelan stiker penertiban dan penandatanganan surat pernyataan untuk menghentikan kegiatan usaha dan mengajukan perizinan sebagai penyelenggara KUPVA BB ke Bank Indonesia," kata Rini.

Ia mengaku pihak yang ditertibkan bersikap kooperatif, sehingga kegiatan penertiban dapat berjalan dengan lancar dan kondusif. "Kegiatan monitoring akan terus kami dan bagi KUPVA BB tidak berizin yang merusak, melepas, atau memindahkan stiker penertiban yang ditempelkan akan dikenakan ancaman pidana sesuai Pasal 232 KUHP," ucap Rini.

Sedangkan untuk KUPVA BB tidak berizin dan terbukti melakukan pemalsuan tanda izin, lanjut Rini, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum melakukan penertiban terhadap KUPVA BB tidak berizin, KPw BI Malang telah melakukan upaya persuasif secara masif melalui imbauan untuk mengajukan izin ke Bank Indonesia, antara lain melalui sosialisasi dan edukasi.

Sasaran sosialisasi dan edukasi adalah KUPVA BB tidak berizin, khususnya kepada pedagang emas di lima pasar di Kabupaten Malang, yakni Pasar Gondanglegi, Wonokerto, Bantur, Bululawang, dan Krebet yang dihadiri oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang serta Kepada Unit Pengelola Pasar Daerah kelima pasar tersebut beberapa bulan lalu.

Pemilihan sasaran edukasi ini didasarkan atas laporan masyarakat dan hasil informasi pasar bahwa ada beberapa pedagang emas yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa izin dari Bank Indonesia.

Dan, pada saat Bank Indonesia mendatangi kembali, para pedagang tersebut sudah melepas segala atribut terkait penukaran valas dan yang bersangkutan memilih untuk menghentikan kegiatan penukaran valuta asing.

Kepada KUPVA BB berizin, Rini mengingatkan kembali untuk tidak bekerja sama dan bertransaksi dengan pelaku yang tidak berizin.

Menurut Rini, selain meningkatkan kepercayaan masyarakat, KUPVA BB berizin juga dapat mengurangi risiko penyalahgunaan usaha sebagai sarana kejahatan narkotika, pencucian uang, dan pendanaan terorisme oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Untuk mengetahui keabsahan/legalitas petugas yang melakukan penertiban, masyarakat, maupun penyelenggara di wilayah kerja KPw BI Malang dapat menghubungi Unit Pengawasan dan Perizinan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang," tuturnya.

Baca juga: "Money changer" wajib kantongi izin BI
Baca juga: BI akan tertibkan tempat penukaran uang asing

Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019