pengurusan izin di BI gratis tanpa dipungut biaya
Kupang (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) bekerja sama dengan Polda NTT menertibkan tempat usaha penukaran valuta asing bukan bank atau money changer tanpa izin resmi di Kabupaten Belu yang berbatasan dengan Timor Leste.

"Ada 10 tempat penukaran uang asing yang kami tertibkan. Kami terpaksa menutupnya karena memang tak memiliki izin operasi," kata Kepala tim sistem pembayaran, pengedaran uang rupiah, layanan dan administrasi BI NTT Eddy Junaedi kepada wartawan di Kupang, Rabu.

Ia mengatakan bahwa penertiban tersebut dilakukan karena BI selaku lembaga pengawas dan pengatur sekaligus dalam melaksanakan amanat Peraturan BI (PBI) nomor 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA).

Eddy menjelaskan bahwa pada awal Agustus 2019, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Privinsi NTT telah
melakukan kegiatan pemetaan (mapping) untuk memperoleh informasi penyelenggara penukaran valuta asing bukan bank tanpa izin di Atambua.

Baca juga: BI Malang tertibkan penukaran valuta asing ilegal

Hasilnya ditemukan 10 penyelenggara yang melakukan transaksi valuta asing tanpa izin sehingga langsung diturunkan personel untuk penertiban.

Penertiban ini dilakukan terhadap empat penyelenggara dan dua penyelenggara di antaranya telah menghentikan kegiatannya, dua penyelenggara lainnya dalam proses pengajuan izin ke Bank Indonesia.

Sementara lima penyelenggara lainnya sudah tidak melakukan kegiatan transaksi valuta asing dan satu penyelenggara tidak beroperasi pada saat penertiban.

"Dari jumlah yang ditertibkan tersebut, pihak-pihak semuanya adalah sebagai pengusaha di toko emas, toko klontong serta sembako, toko penjualan telepon genggam dan lainnya," tutur dia.

Ia mengatakan bahwa sebelum dilakukan penertiban pihaknya sudah memberikan imbauan kepada masyarakat di daerah itu.

Namun sampai batas waktu imbauan itu, masih ada yang tidak mengindahkan imbauan itu sehingga ditertibkan.

Baca juga: BI Jember gandeng kepolisian tertibkan KUPVA ilegal di Lumajang

Bank Indonesia mengimbau agar pelaku penukaran valuta asing tidak berizin lainnya segera menghentikan kegiatan usahanya dan mengajukan izin ke Bank Indonesia apabila ingin melakukan kegiatan jual beli valuta asing.

"Dalam hal ini perlu kami tekankan kembali bahwa pengurusan izin di BI gratis tanpa dipungut biaya," ujar dia.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019