Dengan adanya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan bisa meringankan beban serta membantu sektor perekonomian keluarga yang ditinggalkan untuk melanjutkan kehidupannya.
Batam (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Batam Nagoya membayarkan santunan kematian dan biaya pengobatan sebesar Rp4 miliar kepada tujuh orang korban meledaknya KM Sembilang di Kabupaten Karimun Kepulauan Riau.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya Surya Rizal di Batam, Rabu, mengatakan dari tujuh korban KM Sembilang yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, lima di antaranya meninggal.

Santunan Rp4 miliar diberikan kepada lima ahli waris korban yang meninggal, juga untuk membayar seluruh biaya pengobatan korban-korban yang sempat dan masih dirawat di rumah sakit.

Baca juga: Pegawai BPJS Ketenagakerjaan kenakan baju adat layani peserta

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan rayakan Hari Pelanggan Nasional


Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbarriau, Budiono, mengatakan penyaluran santunan itu merupakan bentuk kepedulian BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sekaligus memberikan kesejahteraan bagi para pekerja dan keluarganya,

"Sesuai ketentuan, kelima pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal tersebut, ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, kemudian Jaminan Hari Tua (JHT), beasiswa pendidikan apabila memiliki anak yang masih menjalani pendidikan, santunan berkala dan biaya pemakaman," kata dia.

Selain melakukan penyerahan santunan, Budiono bersama rombongan juga meluangkan waktu untuk menjenguk dua orang korban ledakan kapal lainnya yang saat ini masih mendapat perawatan dan pengobatan di RS Awal Bros sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menegaskan BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung semua biaya pengobatan para korban pada peristiwa ledakan tersebut, termasuk yang masih dirawat, sampai dengan sehat sepenuhnya atau sehat cacat.

"Tidak ada batasan (plafon) biaya pengobatan peserta baik yang saat ini masih dirawat maupun biaya pengobatan peserta yang telah meninggal dunia akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

Baca juga: BPJS-TK apresiasi kepatuhan perusahaan-PLKK di Sulut

Baca juga: BPK: Beri kewenangan BPJS-TK membuat BAP atas perusahaan nakal


Surya Rizal mengatakan sesuai dengan ketentuan maka ahli waris berhak menerima santunan dari manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Surya menjelaskan total pembayaran manfaat dan santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada para korban ledakan kapal tersebut sebesar Rp4.067.386.459 dengan rincian Rp1.708.809.850 adalah total santunan yang diberikan kepada lima orang ahli waris dan Rp2.320.477.204 merupakan biaya pengobatan yang sudah dibayarkan pihak BPJS Ketenagakerjaan sampai saat ini.

"Jumlah tersebut akan bertambah mengingat dua orang peserta masih menjalani pengobatan dan belum termasuk santunan manfaat Jaminan Pensiun Berkala yang akan dibayarkan kepada masing-masing ahli waris setiap bulannya," kata dia.

BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan manfaat dari program Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp2.099.405 kepada lima orang ahli waris tersebut tiap bulan, selain itu juga akan diberikan manfaat beasiswa sebesar Rp12.000.000 kepada anak dari peserta yang masih aktif bersekolah.

"Dengan adanya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan bisa meringankan beban serta membantu sektor perekonomian keluarga yang ditinggalkan untuk melanjutkan kehidupannya," kata Surya.

Dalam kesempatan itu, Surya mengimbau pelaku usaha dan pemberi kerja untuk memiliki kepedulian dan kesadaran terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari risiko pekerjaan dan risiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.

Dengan mendaftarkan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan ataupun tenaga kerja sudah mengalihkan tanggung jawab tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi risiko kecelakaan.*

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan optimalkan kerja sama dengan Kejati Jateng

Baca juga: Korban KM Mina Sejati dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019