Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat tilang kepada 1.904 pengendara kendaraan roda empat yang melanggar peraturan di hari pertama peluasan kawasan ganjil genap pada Senin (9/9).

Angka tersebut didapat dari dua periode pelaksanaan ganjil-genap dalam satu hari, yakni pagi pukul 06.00-10.00 dan sore pukul 16.00-21.00.

"Pada pagi tercatat 941 kendaraan yang ditilang, sedangkan pada sore hari tercatat 963 kendaraan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, Selasa.

Pada penindakan Senin pagi, petugas menyita 655 SIM dan 308 STNK. Sedangkan pada sore hari petugas menyita 617 SIM dan 324 STNK.

Baca juga: Kadishub DKI: Perluasan ganjil-genap hari pertama turunkan polusi
Baca juga: 1.017 kendaraan ditilang di pagi hari kedua perluasan ganjil genap
Baca juga: Hari kedua ganjil genap, pelanggar bertambah


Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengklaim perluasan kawasan ganjil-genap hari pertama, yang menjadi salah satu program utama perbaikan kualitas udara, telah berhasil menurunkan kadar polusi udara Jakarta.

"Semalam Airvisual telah merilis hasil pengukuran mereka. Jakarta yang sebelumnya ada di peringkat satu atau dua kota terpolusi di dunia, semalam saya lihat di rilisnya sudah turun jadi peringkat ke-9," ujar Syafrin di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan secara visual, terjadi penurunan kepadatan lalu lintas secara signifikan. Saat ini sedang dihitung persentase penurunan volume kendaraan, kecepatan dan waktu tempuh.

Perluasan wilayah ganjil-genap diatur dalam Perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

Pemberlakuan kebijakan perluasan ganjil-genap di 25 ruas jalan Ibu Kota Jakarta dimulai dari Senin hingga Jumat 06.00- 10.00 WIB, dilanjutkan lagi pada pukul 16.00-21.00 WIB.

Dengan diberlakukan perluasan aturan ganjil-genap ini, ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap bertambah dari sembilan jalan menjadi 25 jalan.

Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Senen Raya
25. Jalan Gunung Sahari.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019