Jakarta (ANTARA) - Terpidana mati kasus narkotika bernama Andi mengajukan permohonan uji materi atas Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 (UU Narkotika) terkait dengan aturan pidana penjara dalam tindak pidana narkotika.

"Pemberlakuan Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35/2009 telah menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum yang merugikan hak dan kewenangan konstitusi publik, termasuk pemohon," kata kuasa hukum pemohon Beni Dikty Sinaga di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Kamis.

Menurut pemohon Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika diundangkan dengan tujuan supaya tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika serta pelaku narkotika, disamakan penjatuhan pidananya dengan tindak pidana lainnya.

"Hal tersebut jelas berakibat menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum sehingga merugikan hak dan kewenangan konstitusi publik, termasuk pemohon," kata Beni.

Baca juga: MK tolak permohonan uji materi UU Narkotika

Dengan demikian, kata Beni, pemohon memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan uji materi Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35/2009 yang menurut pemohon tidak memberikan jaminan kepastian hukum.

Oleh sebab itu, kuasa hukum pemohon menilai bahwa frasa "pidana penjara" dalam Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika telah bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 karena menimbulkan ketidakpastian hukum, mengingat tidak adanya tafsir yang jelas terhadap frasa "pidana penjara" tersebut.

Selain itu, ketentuan tersebut juga dikatakan telah merugikan pemohon karena menyebabkan pemohon dijatuhi hukuman mati karena dinilai bersama setelah menjadi perantara dalam jual-beli atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.

Kuasa hukum pemohon kemudian menyebutkan bahwa pidana penjara merupakan salah satu jenis pidana yang terdapat dalam sistem hukum pidana di Indonesia dan tertuang dalam Pasal 10 KUHP.

Baca juga: Terpidana kasus narkotika ajukan uji materi UU Narkotika

"Namun, frasa 'pidana penjara' telah diartikan secara keliru oleh sebagian penegak hukum, seperti hakim dan jaksa, setidak-tidaknya dalam kasus yang dialami oleh pemohon," kata Beni.

Pemohon atas nama Andi alias Aket bin Liu Kim Liong telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum sebagai perantara dalam jual-beli atau menerima narkotika golongan I berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 109/PID/2018/PT BTN tanggal 9 Januari 2019, dengan amar putusan yang intinya menjatuhkan hukuman mati.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019