Tangerang (ANTARA) - Komisi II DPR RI melakukan sosialisasi di Kabupaten Tangerang, Banten berupa kunjungan panitia kerja (panja) menyangkut materi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan.

"Kami apresiasi kinerja panja yang secara khusus mendatangi daerah ini menyangkat persoalan pertanahan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid di Tangerang, Kamis.

Maesyal mengatakan di daerah ini persoalan tentang pengadaan pertanahan bagi masyarakat masih menjadi tantangan tersendiri.

Dia mengatakan berharap dengan kunjungan kerja ini, mudah-mudahan upaya tersebut memberikan pelayanan optimal kepada masyarkat terutama bidang pertanahan.

"Hal tersebut dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan koridor dan prosedur hukum yang berlaku," katanya.

Pihaknya bersama BPN Kabupaten Tangerang berupaya maksimal meningkatkan pelayanan bidang pertanahan, mulai dari memberikan kemudahan membayar pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga pelayanan online (daring) agar terjangkau masyarakat.

Menurut dia, dengan terselenggaranya sosialisasi tersebut bisa memberikan kemudahan, nantinya akan mengurangi kasus-kasus terkait masalah pertanahan di Kabupaten Tangerang dan daerah lainnya.

Namun sosialisasi tersebut digelar di Aula Kantor BPN Kabupaten Tangerang dihadiri Kepala Kanwil BPN Banten, Andi Tanri Abeng dan Kepala BPN Kabupaten Tangerang, Himsar.

Sementara itu, Ketua tim rombongan Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria mengatakan kunjungan tersebut merupakan upaya untuk menyerap aspirasi di wilayah tentang permasalahan pertanahan.

Wakil Ketua Partai Gerindra itu menambahkan selain itu juga melakukan sosialisasi materi Panja RUU tentang Pertanahan.

Dalam kunjungan tersebut Komisi II DPR RI membawa 20 anggota diantaranya Henry Yosodiningrat (F-PDI), Firman Subagya (F-Golkar), Tamanuri (Nasdem), Rambe Kamarul Zaman (Golkar), Siti Sarwindah (PAN).

Baca juga: Wapres JK tegaskan RUU pertanahan berpihak pada semua unsur

Baca juga: Pemerintah harap RUU Pertanahan segera disahkan DPR

Baca juga: Komisi Informasi sesalkan pasal-pasal yang masuk dalam RUU Pertanahan

Pewarta: Adityawarman(TGR)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019