Yang mereka kembangkan isu yang sensitif di sana tentang rasis. Penyebarnya, akun-akun media sosial yang menyebarkan sedang didalami oleh Ditsiber Bareskrim
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri mendalami akun media sosial penyebar konten hoaks soal isu rasial yang menyebabkan terjadinya kericuhan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua.

"Yang mereka kembangkan isu yang sensitif di sana tentang rasis. Penyebarnya, akun-akun media sosial yang menyebarkan sedang didalami oleh Ditsiber Bareskrim," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Baca juga: Papua Terkini - Polisi buru penyebar hoaks di Wamena
Ia belum dapat memberikan keterangan secara menyeluruh tentang peristiwa demo berujung kericuhan karena Kapolres Wamena masih melakukan negosiasi dengan massa agar aksi kericuhan tidak meluas.

Menurut dia, aparat fokus meredam kejadian setelah sejumlah fasilitas publik, seperti ruko dan kantor pemerintahan dirusak dan dibakar oleh massa.

Ada pun Kapolda Papua Irjen Pol Rudolf A Rodja menyebutkan bahwa aksi demonstrasi di Wamena, pada Senin pagi karena isu hoaks atau berita yang tidak benar.

"Wamena pada minggu lalu ada isu bahwa, ada seorang guru mengeluarkan kata-kata rasis sehingga sebagai bentuk solidaritas melakukan aksi demonstrasi atau unjuk rasa pagi tadi," kata Kapolda di Abepura, Kota Jayapura, Papua, Senin.

Ia menegaskan bahwa soal perkataan rasial itu merupakan isu yang tidak benar, aparat Kepolisian telah mengecek keabsahan informasi tersebut.

"Itu hanya isu, guru tersebut sudah kami tanyakan dan dia katakan tidak pernah keluarkan kata-kata atau kalimat rasis, itu sudah kami pastikan," ujar dia.

Untuk itu, Kapolda Papua mengimbau kepada segenap warga dan elemen pendukung lainnya agar tidak cepat terhasut isu hoaks yang bisa memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca juga: Papua Terkini - Demonstrasi di Wamena berlangsung anarkis

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019