Sleman (ANTARA) - Peserta aksi damai #GejayanMemanggil di simpang tiga Jalan Colombo, Gejayan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin, membubarkan diri dengan damai sejak pukul 16.30 WIB.

Pantauan ANTARA, lalu lintas mulai normal kembali setelah massa yang berasal dari berbagai kampus di DIY itu membubarkan diri.

"Acara ini berjalan sampai akhir dengan tertib, persis menunjukkan bahwa kami tidak menjadi bagian dari kelompok tertentu," kata mantan Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM) Obet Kresna Widyapratistha yang ikut serta dalam aksi itu.

Baca juga: Sejumlah rektor di Yogyakarta tidak mendukung aksi #GejayanMemanggil

Menurut Obet, aksi #GejayanMemanggil murni merepresentasikan suara mahasiswa yang merasa bahwa memang ada persoalan dan isu-isu genting di negara ini sehingga harus segera direspons.

"Sejak awal aliansi ini sama sekali tidak ditunggangi kelompok kepentingan, baik sayap kiri maupun sayap kanan. Kami mencoba menghilangkan itu," katanya.

Persoalan yang direspons para mahasiswa bersama masyarakat sipil, kata dia, khususnya terkait dengan UU KPK yang sudah disahkan serta beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berpotensi memasung kebebasan demokrasi.

"Tentu kami punya harapan (aspirasi didengar). Harapan itu yang membuat kami bisa berkumpul di tempat ini apakah kebijakan akan berubah itu mari kita lihat," kata Obet.

Setelah aksi berakhir, sejumlah mahasiswa peserta aksi juga tampak memungut sampah yang ada di lokasi itu.
Sejumlah peserta memungut sampah seusai aksi damai #GejayanMemanggil di simpang tiga Jalan Colombo, Gejayan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta,  Senin (23-9-2019) sore. FOTO ANTARA/Luqman Hakim


Baca juga: Johan Budi: Presiden Jokowi sangat ingin KPK diperkuat

Ada tujuh tuntutan yang disampaikan oleh aliansi mahasiswa pada aksi #GejayanMemanggil, yakni:

1. Mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP.

2. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

3. Menuntut Negara untuk mengusut dan mengadili elit-elit yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia.

4. Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja.

5. Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja.

6. Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

7. Mendorong demokratisasi di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019