Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi dan UKM merekrut 200 orang yang akan ditugaskan sebagai Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) baru yang akan ditempatkan di 67 kabupaten/kota di tujuh provinsi.

Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Luhur Pradjarto di Jakarta, Jumat, mengatakan setelah melakukan seleksi dan rekrutmen PPKL pihaknya menggelar bimbingan teknis (bimtek) kepada para PPKL yang dinyatakan terpilih.

“Kami pada tahun anggaran 2019 ini menyelenggarakan rekrutmen dan seleksi PPKL sebanyak 200 orang yang akan ditempatkan pada 67 Kabupaten/Kota di tujuh provinsi meliputi Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI. Yogyakarta,” katanya.

Ia menambahkan, sebanyak tujuh provinsi yang dimaksud sampai saat ini belum memiliki tenaga PPKL yang dibiayai dari APBN Kementerian Koperasi dan UKM.

Luhur mengatakan PPKL tersebut telah melalui seleksi dan proses yang cukup menyita pemikiran, waktu, dan tenaga yang disaring dari lebih dari 39 ribu lebih pelamar di 7 provinsi tersebut.

“Pelaksanaan kegiatan rekrutmen dan seleksi tersebut kami kerja samakan dengan pihak ketiga yang independen karena melalui proses lelang, sehingga Insha Allah semua yang telah dilalui sudah berdasarkan prosedur dan aturan yang berlaku,” katanya.

Baca juga: Kemenkop UKM: Koperasi harus rangkul usaha mikro


Ia mengatakan program PPKL ini sudah dimulai sejak 2012 dan keberadaan PPKL ini menjadi penting dan strategis bagi Kementerian Koperasi dan UKM serta dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota dan provinsi.

Terlebih mengingat begitu banyaknya koperasi tersebar di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia, sehingga perlu tenaga penyuluh sekaligus sebagai pendamping bagi gerakan koperasi di lapangan.

Menurut dia, selama ini fenomena perputaran pejabat yang cukup tinggi di daerah, menyebabkan semakin sedikitnya tenaga-tenaga terampil yang paham tentang perkoperasian.

“Untuk itu, kehadiran PPKL menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembinaan koperasi sebagaimana amanat dari UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya pada pasal 62,” katanya.


Baca juga: Kemenkop perkuat peran koperasi bagi pembiayaan UMKM
Baca juga: Kemenkop UKM optimistis koperasi makin diminati milenial
PPKL yang baru direkrur tersebut menjadi bagian dari 1.235 orang PPKL sampai dengan tahun 2019.

“Mekanisme kerja PPKL sejak tahun 2019 adalah melalui online, sehingga secara kinerja para PPKL dapat terukur secara jelas dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam Petunjuk Pelaksanaan Program PPKL Tahun 2018,” katanya.
 

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019