Pamekasan (ANTARA News) - Kapolres Pamekasan, AKBP Tomsi Tohir menyatakan, penangkapan kembali jaksa Djasuli SH oleh tim Reskrim Polres Pamekasan, karena yang bersangkutan tidak kooperatif terhadap penyidik. "Kita sudah melayangkan surat penggilan sebanyak dua kali untuk melengkapi pemeriksaan, tapi sama sekali tidak diindahkan. Ini kan menyulitkan petugas namanya. Akhirnya kita tangkap saja", kata AKBP Tomsi Tohir, Jumat siang. Padahal, lanjut Kapolres, pada penangkapan pertama bulan Mei lalu, ia telah berjanji akan bersikap kooperatif dan tidak akan mempersulit petugas. Tidak hanya itu, juga menjadi jaminan yang bersangkutan ialah Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Yusron Lubis SH. Lebih lanjut Tomsi Tohir menjelaskan, polisi tidak akan memenuhi penangguhan penahanan Djasuli lagi, sampai kasusnya selesai disidik dan berkasnya dilimpahkan ke-Kejari Pamekasan. "Kami tidak ingin direpotkan yang kedua kalinya. Coba dia kooperatif dan tidak `neko-neko` (macam-macam), pasti dia tidak akan kita sel," tegas Kapolres. Kasus melarikan gadis di bawah umur oleh mantan Kasi Pidsus Kejari Pamekasan itu, yang saat ini bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tersebut terungkap, setelah orangtua korban, Sri Ningsih (48) melapor ke polisi, pada 10 April 2008. Jaksa asal Desa Jarin, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura tersebut, dilaporkan Sri Ningsih membawa anak gadisnya, AY alias Pipit (16) selama dua hari berturut-turut, tanpa sepengetahuan orangtuanya. Penangkapan jaksa Djasuli pada Jumat (11/7) ini, merupakan penangkapan kedua. Penangkapan pertama dilakukan polisi pada 28 Mei 2008 di depan sebuah mal di Surabaya saat yang bersangkutan sedang berbelanja. Tapi berkat lobi Kajari Yusron Lubis dan jaminan pihak keluarga, tersangka Djasuli akhirnya dilepas, dan hanya menjadi tahanan rumah.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008