Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menangkap seorang tersangka yang membawa narkotika jenis sabu seberat 1,5 Kg di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga di Batam, Senin, mengatakan kurir sabu berinisial EV ditangkap Direktorat Resnarkoba Polda Kepri, setelah dilakukan pengintaian terhadap pelaku.

Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K Yani Sudarto menyatakan, pengawasan dilakukan pada Jumat (4/10) sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Polisi bekuk delapan pengedar sabu jaringan Malaysia-Batam-Jakarta

Tim yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara, mengawasi kendaraan yang melaju kencang di tempat sepi. Kendaraan mencurigakan itu kemudian mengambil sesuatu di semak-semak di pinggir jalan.

Tim pun melakukan pengejaran dan berhasil menghadang yang dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan di wilayah Bengkong.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan pelaku ditemukan tas sandang di jok tengah mobil dan setelah dibuka terdapat narkotika diduga jenis sabu seberat 1,5 kg milik pelaku," kata Direktur Resnarkoba.

Baca juga: BNN perdalam pencucian uang bandar narkoba MA

Tim kemudian melakukan pemeriksaan pendalaman di tempat kos pelaku, dan berhasil menemukan 48 gram daun ganja kering.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang yang berada Malaysia.

Tersangka mengaku diperintahkan mengambil sabu. Dan bila sudah menerimanya, baru akan datang perintah berikutnya, untuk mengantar barang haram itu ke orang lain.

"Sampai dengan saat ini tim Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap jaringan dari pelaku Inisial EV," kata dia.

Baca juga: Harta tersangka Narkoba akan dirampas untuk negara

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019