Bandarlampung (ANTARA) - Dekan Fisip Universitas Lampung Syarif Makhya secara tegas membekukan sementara unit kegiatan mahasiswa (UKM) cakrawala menyusul meninggalnya satu mahasiswa saat mengikuti pendidikan dasar  (diksar).

"Pembekuan UKM cakrawala itu hingga batas waktu yang tidak ditentukan dan sebagai bentuk pembelajaran bagai UKM lainnya," kata Syarif Makhya, di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan draft pembekuan UKM Cakrawala sementara dalam rangka memberikan sanksi Institusional.

Saat ini, lanjutnya, sudah ada sembilan mahasiswa yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian Pesawaran, Provinsi Lampung atas kejadian tersebut.

"Mereka dipanggil terkait sanksi personal yang diduga ada penganiayaan dan kekerasan pada saat diksar dan itu adalah ranah hukum yang sedang diproses kepolisian," kata dia.

Baca juga: Rektor UNILA evaluasi diksar UKM agar peserta tewas tak terulang

Untuk sanksi akademik, lanjut dia, pihak dekanat akan menelusuri sampai sejauh mana keterlibatan panitia ataupun senior pada kegiatan diksar tersebut hingga menyebabkan jatuh korban jiwa.

"Pihak kami sendiri sedang proses pencarian fakta dan apabila ditemukan kekerasan pada korban sesuai apa kata rektor sanksi bagi mahasiswa itu adalah D.O," tegas dia.

Sementara itu, juru bicara Aliansi Mahasiswa Fisip Peduli, Ade Feri Anggriawan meminta pihak dekanat untuk merumuskan kembali regulasi yang berkaitan dengan kegiatan mahasiswa yang sifatnya pengkaderan.

"Hal ini tentunya agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi, kami juga mendesak pihak dekanat untuk kooperatif selama proses hukum berjalan," kata dia.

Ia juga menegaskan agar semua pihak yang terlibat dalam peristiwa itu ditindak sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku serta mendorong kepolisian untuk menegakkan hukum dengan adil lalu kampus harus turut bertanggung-jawab atas kejadian ini.

Sebelumnya diberitakan bahwa Mahasiswa Fisip Universitas Lampung (Unila) meninggal dunia saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) UKM Cakrawala di Cikoak Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung (29/9).

Baca juga: Mahasiswa Unila meninggal saat diksar
Baca juga: Hakim vonis berbeda terdakwa kasus Diksar UII


Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019