Pemohon belum mencapai prasyarat batas usia untuk mencalonkan diri pada waktu sekitar bulan Juni 2020 yang merupakan tenggat waktu pendaftaran
Jakarta (ANTARA) - Empat politisi muda yaitu Faldo Maldini, Tsamara Amany, Dara Adinda Kesuma Nasution dan Cakra Yudi Putra menggugat syarat usia kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Kuasa hukum empat politisi itu, Rian Ernest, dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, mengatakan Pasal 7 Ayat 2 huruf e UU Pilkada menghalangi pemohon maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dalam Pilkada Serentak 2020.

"Pemohon belum mencapai prasyarat batas usia untuk mencalonkan diri pada waktu sekitar bulan Juni 2020 yang merupakan tenggat waktu pendaftaran," tutur Rian Ernest.

Baca juga: Politisi muda NasDem siap "goyang" Senayan

Saat masa pendaftaran pasangan calon pilkada 16-18 Juni 2020, Faldo Maldini berusia 29 tahun, Tsamara Amany 23 tahun, Dara Adinda Kesuma Nasution 24 tahun dan Cakra Yudi Putra 23 tahun.

Sementara dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf e UU Pilkada diatur syarat untuk calon gubernur 30 tahun serta bupati dan wali kota 25 tahun.

"Dengan adanya objek permohonan dapat ditafsirkan seolah golongan muda di bawah umur 25 tahun dipastikan tidak mampu memimpin sebaik golongan usia yang lebih tua. Ini tidak berdasar ilmu pengetahuan," ujar Rian Ernest.

Untuk itu, pasal tersebut didalilkan bertentangan dengan Pasal 8 ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis, Pasal 28d ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak mendapat perlakuan sama, Pasal 28i UUD 1945 yang menyatakan warga negara bebas dari perlakuan diskriminatif.

Baca juga: Politisi muda: jangan terjebak soal milenial untuk bursa menteri

Para politisi dari Partai Solidaritas Indonesia itu pun meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 7 ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra yang memimpin sidang mempertanyakan batasan usia yang diusulkan para pemohon.

"Tidak ada lagi batasan orang untuk menjadi calon kepala daerah begitu? Usia lima tahun boleh juga?" kata Saldi Isra.

Permohonan selanjutnya diminta untuk diperbaiki dan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi hingga dua pekan ke depan.

Baca juga: Politisi perempuan muda hadapi tantangan ganda dalam pemilu

Baca juga: Lika-liku politisi perempuan muda berlabel minoritas ganda

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019