Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise berharap Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bisa lebih maju dipimpin oleh menteri penggantinya yang akan ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk periode kedua pemerintahannya.

"Saya akan sampaikan pada menteri yang akan menggantikan saya, agar bisa melanjutkan apa yang sudah saya lakukan," kata Yohana sesuai mengikuti Pelantikan Presiden di Ruang Rapat Paripurna I MPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu.

Yohana mengatakan salah satu hal yang belum dia selesaikan adalah Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang belum disepakati bersama dengan DPR.

Baca juga: KPPPA luncurkan buku "Dunia Yohana"

Yohana berharap menteri penggantinya bisa langsung bekerja keras untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang itu bersama DPR untuk melindungi anak dan perempuan dari kekerasan.

"Selain itu juga ada Rancangan Undang-Undang Pengasuhan Keluarga dan Rancangan Undang-Undang Kesetaraan Gender yang perlu dibahas dan disahkan bersama DPR," tuturnya.

Menurut Yohana, Rancangan Undang-Undang Pengasuhan Keluarga penting karena permasalahan yang terjadi di tingkat keluarga cukup banyak dan cenderung meningkat, seperti angka perceraian yang tinggi dan kekerasan dalam rumah tangga.

Baca juga: KPPPA akan susun kebijakan nasional pencegahan perkawinan anak

"Selain itu, banyak permasalahan yang dihadapi perempuan dan anak berawal dan bisa diselesaikan dari keluarga," kata Yohana.

Sedangkan Rancangan Undang-Undang Kesetaraan Gender perlu untuk disahkan menjadi undang-undang karena Indonesia sudah menjadi percontohan untuk Planet 50:50, yaitu kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, pada 2030.

"Untuk kesetaraan gender saat ini kIta hanya ada instruksi Presiden. Harus ada Undang-Undang yang bisa digunakan sebagai legalitas untuk membawa Indonesia menuju Planet 50:50 pada 2030," katanya. 

Baca juga: Menteri PPPA: Kekuatan pembangunan nasional bertumpu pada keluarga

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019