Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Polisi Asep Adi Saputra mengatakan bahwa DK, perwira pertama Polres Kendari, yang terlibat dalam kasus dugaan pelanggaran membawa senjata api saat menangani unjuk rasa, dijadwalkan akan menjalani sidang disiplin kedua, Rabu (23/10).

"Yang perwira yang merupakan satker sendiri di Provost Polda yang akan dilaksanakan sidang disiplin yang kedua pada esok hari," kata Kombes Pol. Asep di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

DK adalah seorang perwira pertama yang menduduki jabatan reserse di Polres Kendari.

Baca juga: Ricuh, demo tuntut penetapan tersangka penembakan mahasiswa UHO

Baca juga: Polisi kumpulkan bukti ungkap pelaku penembakan di Sultra


Terdapat enam terduga oknum polisi yang membawa senjata api pada pengamanan unjuk rasa. Keenamnya berinisial DK, DM, MI, MA, H, dan E.

Sementara itu, lima polisi bintara sudah menjalani sidang disiplin sebanyak dua kali.

Keenamnya disidang karena diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) dengan membawa senjata api saat mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa Universitas Halu Oleo di depan Kantor DPRD Provinsi Sultra pada tanggal 26 September 2019.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019