Bogor (ANTARA) - Aparat dari Polresta Bogor Kota berhasil menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor yang diduga dijadikan pabrik obat oplosan ilegal sekaligus mengamankan dua orang di rumah tersebut, berinisial B dan T.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bogor Kota AKP Niko Nurallah Adi Putra, di kantor Polresta Bogor Kota di Bogor, Rabu, mengatakan penggerebekan rumah yang diduga menjadi pabrik obat oplosan ilegal ini, merupakan awal dari kerja Kepolisian untuk mendalami lebih jauh dan mengungkap kasus dugaan industri dan peredaran obat ilegal.

"Kami masih terus mendalami kasus ini, dari dua orang tersangka yang sudah diamankan. Kami menduga, kasus ini melibatkan lebih banyak orang. Ini yang masih terus kami dalami," kata Niko N Adi Putra.

Niko menjelaskan, penggerebekan dilakukan oleh Tim dari Satreskrim Polresta Bogor Kota, di sebuah rumah di pemukiman padat penduduk, di Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada Selasa (19/11), malam.

"Penggerebekan dilakukan bermula dari informasi warga yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut, kemudian dikembangkan untuk memastikan informasi itu," katanya.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sebanyak 12 karung obat siap edar, serta beberapa karung lainnya bahan baku pembuatan obat ilegal. "Obat-obatan yang disita adalah obat-obatan yang tidak dijual bebas di pasar," katanya.

Polisi juga menyita peralatan berupa mesin cetak, mesin pengemas obat, serta beberapa jenis bahan kimia untuk meracik obat-obatan. Pada Rabu siang, Polisi mendatangi kembali lokasi terduga pabrik obat ilegal, untuk menyita lagi mesin pembuat obat setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka.

Niko menjelaskan, dari pemeriksaan tersebut dua tersangka, salah satu tersangka, diketahui sebagai peracik obat. "Dia pernah bekerja di sebuah apotek, meskipun bukan apoteker dan tidak memiliki sertifikasi peracik obat," katanya.

Satreskrim Polres Bogor Kota juga mengundang Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dari Pusat, Provinsi, maupun Kota Bogor, untuk memeriksa obat-obat yang diproduksi, apakah ilegal atau tidak, apakah memenuhi persyaratan BPOM atau tidak.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan, obat-obatan itu ilegal karena tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan standar BPOM," katanya.

Selain peredaran obat ini tidak mempunyai izin, produksi obat-obatan sendiri diduga tidak mempunyai standar sesuai aturan BPOM maupun Kementerian Kesehatan. "Kami tak ingin banyak komentar dulu, lantaran kasus ini masih dalam pendalaman dan pengembangan," ujar dia.

Niko juga menjelaskan, dari pemeriksaan sementara yang dilakukan, diketahui rumah tersebut dikontrak sejak Januari 2019. Sebelum dimanfaatkan untuk pabrik obat, di dalam rumah tersebut ada yang didesain khusus untuk menyimpan bahan baku obat, dengan temperatur udara selalu kering. "Dari keterangan tersangka, rumah itu baru dimanfaatkan untuk pembuatan obat baru sekitar empat bulan," katanya.

Menurut Niko, Polisi masih akan mendalami, jaringan pembuatan obat ilegal dan distribusinya ke mana saja. "Pada saat penggerebekan, ada kendaraan untuk distribusi obat, sehingga diduga obat tersebut didistribusikan cukup jauh dari Bogor," katanya.

Baca juga: WNA China ditahan polisi karena edarkan obat ilegal di Tanjungpinang

Baca juga: BPOM sebut e-commerce permudah peredaran obat ilegal

Baca juga: Polres Kotim gagalkan peredaran puluhan ribu bungkus obat ilegal

Baca juga: Polres Kotawaringin Timur gagalkan peredaran ribuan bungkus obat kuat


 

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019