Batam (ANTARA News) - Sebanyak 100.000 pekerja Batam terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat kenaikan Tarif Listrik Batam (TLB), kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kepulauan Riau Abidin. "Batam bisa PHK massal, bisa 100.000," katanya di Batam, Kamis sore. Ia mengatakan kenaikan TLB menambah beban pengeluaran perusahaan sehingga pengusaha terpaksa mem-PHK pekerja sebagai solusi. Menurut dia, PHK dilakukan berbagai bidang industri yang ada di Batam, tidak hanya industri elektronik. "Shipyard juga," katanya. Ketua Apindo menyatakan kenaikan TLB tidak hanya membebani pengusaha, karena meski tarif rumah tangga tidak naik, namun secara tidak langsung dampak meningkatnya TLB dirasakan masyarakat. "Mall terpaksa menaikan sewa, lalu buntutnya, harga barang yang dijual naik," katanya. Tolak tarif Sementara itu, di tempat yang sama, ratusan pengusaha yang tergabung dalam Apindo, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, Himpunan Kawasan Industri, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia dan Asosiasi Mall menolak pemberlakuan Keputusan Menteri Energ dan Sumber Daya Mineral No.33 tahun 2008 yang menaikan TLB rata-rata 14,8 persen. "Saya, mewakili seluruh kawasan industri yang ada di Batam mendukung langkah Apindo. Dia tidak sendiri," kata Ketua Himpunan Kawasan Industri Oka Simatupang. Ia membantah pernyataan media massa yang menyebut Ketua Abidin bergerak sendiri. Oka menyatakan menginginkan agar Kepmen Energi dan ESDM no.33/2008 ditinjau ulang. Senada dengan Simatupang, Ketua PHRI Sigit B mengatakan seluruh anggota PHRI menolak pemberlakuan Kepmen No.33 tahun 2008. "Seluruh anggota PHRI tetap akan membayar tagihan listrik dengan tarif Kepmen sebelumnya," kata dia. Sementara itu Wakil Ketua Apindo Suhendro Gautama mengatakan meski menolak pemberlakuan TLB, namun pengusaha tetap menggunakan jalur elegan, tidak akan berunjuk rasa.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008