Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (18/2), mendeportasi seorang pria WNA asal Malaysia, mantan narapidana kasus narkotika dari Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kelas II A Tanjungpinang.

Sosok pria bernama Maniarusu Arjunan (40) tersebut telah menyelesaikan masa hukuman penjara selama delapan tahun, terhitung sejak 2014 lalu.

"Beliau dideportasi melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kepri," kata Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Irwanto.

Baca juga: Imigrasi Mamuju deportasi WNA Malaysia

Selain deportasi, lanjut Irwanto, terhadap WNA tersebut juga diberi sanksi berupa pencekalan seumur hidup sehingga tidak bisa masuk lagi ke Indonesia.

"Kami ajukan cekal, dari kasusnya bisa jadi seumur hidup, tapi jika ingin mengurus pencekalan, silahkan datang ke Kementerian Hukum dan HAM," tuturnya.

Irwanto turut menegaskan bahwa pihaknya hanya menerima pelimpahan dari Lapas Narkotika. Sementara, terkait kronologi penangkapan berikut barang bukti tangkapan. Irwanto mengaku tidak mengetahuinya.

"Kami hanya menangani masalah pendeportasian," tegasnya.

Baca juga: Deportasi WN China menunggu hasil penyidikan Polres Rote Ndao

Baca juga: Enam WNA dideportasi lakukan penelitian tanpa izin di Rote Ndao


Lebih lanjut, dia menyampaikan pada 2020 ini pihaknya sudah mendeportasi sebanyak 11 WNA asal Vietnam dan Malaysia. Selanjutnya hal yang sama bakal diberlakukan jika ada WNA yang melanggar aturan keimigrasian.

"Banyak penyebab WNA dideportasi bahkan pencekalan seperti, melakukan kejahatan narkotika maupun pelanggaran pidana lainnya," sebutnya.

Pewarta: Ogen
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020