Keterangan dari saksi Pak Popo ini, penyidik mendalami keterangan saksi mengenai adanya dugaan alira dana untuk Tofan, salah satu pihak pelaksana laboratorium komputer
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Popo Ali Martopo perihal dugaan aliran dana dari salah satu pihak pelaksana yang memenangkan tender pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama.

"Keterangan dari saksi Pak Popo ini, penyidik mendalami keterangan saksi mengenai adanya dugaan alira dana untuk Tofan, salah satu pihak pelaksana laboratorium komputer," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

KPK, Rabu memeriksa Popo sebagai saksi untuk tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) di Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Undang Sumantri (USM) dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2011.

"Untuk selengkapnya keterangan dari saksi ini tentunya nanti setelah di persidangan yang terbuka untuk umum. Semua masyarakat bisa ikuti dari saksi ini, apa detil, dan pengetahuannya terkait dengan aliran dana kepada salah satu dari pemenang pengadaan tersebut," ucap Ali.

Baca juga: KPK panggil Bupati OKU Selatan terkait kasus proyek Kemenag

Diketahui, KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan Undang sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan barang/jasa di Kemenag Tahun 2011 tersebut.

KPK menduga telah terjadi dua dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Undang.

Perkara pertama, terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah dengan dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp12 miliar.

Pada perkara kedua, terkait pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. Diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp4 miliar.

Tersangka Undang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK panggil mantan pejabat Kemenag saksi korupsi proyek

Sebelumnya, anggota badan anggaran DPR RI periode 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa di Kementerian Agama Tahun 2011 tersebut.

Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kementerian Agama divonis penjara dalam kasus yang sama.

Zulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Fahd telah mempengaruhi pejabat di Kementerian Agama untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah pada Tahun Anggaran 2011.

Atas perbuatannya membantu memuluskan pemenangan PT BKM ketiganya menerima aliran dana terkait proyek.

Baca juga: KPK periksa Fahd El Fouz kasus korupsi proyek di Kemenag

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020