Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Nusa Tenggara Timur meminta jaminan dari Kedutaan Besar China untuk memulangkan enam warga negara China yang kini masih ditahan oleh instansi tersebut di Kupang.

"Sampai saat ini kita masih menahan enam WN China itu, karena memang belum ada kejelasan jaminan seperti apa yang dapat diberikan oleh pihak Kedubes China jika kami memulangkan mereka dengan melihat situasi seperti saat ini," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Sjachril kepada ANTARA di Kupang, Rabu (26/2).

Hal ini disampaikan usai mengelar pertemuan dengan sejumlah pihak terkait dengan tim pengawasan orang asing (Timpora) yang menghadirkan pihak dari Lantamal VII Kupang, KSOP, Kejaksaan serta instansi lainnya yang berkaitan dengan pengawasan orang asing khusus di Kota Kupang.

Sjachril mengatakan bahwa pihak dari Kedutaan Besar China sudah secara lisan mengiyakan agar pihak Imigrasi Kupang memulangkan enam warga negaranya itu kembali ke China, namun tambah dia hal itu hanya ucapan lisan semata.

Ia khawatir jika saat dipulangkan dan enam WN China itu ditolak di negara transit otomatis mereka (WN China) akan dikembalikan lagi ke Kantor Imigrasi Kupang.

"Oleh karena itu kalau ada jaminan pasti, tentu kami akan deportasi, tetapi jika tidak biarkan dulu mereka berada di Kupang, sampai dengan masalah virus corona itu membaik," tambah dia.

Sebelumnya diberitakan enam WN China ditemukan terdampar di perairan Pulau Rote pada 28 Januari 2020 lalu. Keenamnya ditemukan terdampar setelah diusir oleh "coast guard" Australia.

Keenam WN China yang masih dalam tahanan Imigrasi Kupang itu adalah Fan Shenghong, Cui Henggo, Hang Yongsheng, Wang Sisen, Han Baolin, dan Chu Kaishan. Semuanya berasal dari Kota Jiangsu di China.

Mereka terdampar di wilayah perairan Rote Timur dengan KMP Indah bersama dua nelayan Indonesia setelah ditolak masuk oleh pihak keamanan pantai Australia pada Selasa (28/1).

Saat ini dua nelayan Indonesia itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan orang ke luar negeri.

Baca juga: Imigrasi Tanjung Pandan perketat pengawasan WNA dari China

Baca juga: Imigrasi: 118 WNA ditolak masuk ke Indonesia cegah virus COVID-19


 

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020