Jambi (ANTARA) - Tiga terdakwa perkara tindak pidana korupsi, suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 yakni Zainal Abidin, Effendi Hatta dan Muhamadiyah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dengan hukuman masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Dalam Amar putusan majelis hakim yang dipimpin Yandri Roni SH, di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis, menyatakan terdakwa dinilai sebagai penyelenggara negara karena ikut andil dalam pemerintahan meskipun bukan pegawai negeri sipil, tetapi unsur menerima hadiah janji atau hadiah telah terpenuhi sesuai undang undang Tipikor.

Tiga terdakwa juga sudah mengakui jika menerima uang suap untuk pengesahan RAPBD Jambi secara bertahap dari saksi Kusnindar sehingga hakim menyatakan sudah ada unsur menerima suap telah terpenuhi, fakta itu didapat dari fakta-fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi dan juga diakui ketiganya.

"Meski ada beberapa saksi yang mengatakan jika tidak terima uang, namun sebagian besar saksi-saksi yang di hadirkan di persidangan sudah mengakui memberikan uang ataupun menerima suap, kesaksian itu juga diakui oleh tersangka." kata majelis hakim dalam mengambil keputusannya.

Adapun perbuatan yang memberatkan terdakwa dalam persidangan adalah secara sadar menerima uang suap yang jelas jelas melanggar hukum, para terdakwa tidak mendukung peran pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta terdakwa telah merusak tatanan pengesahan RAPBD Jambi dengan cara menerima suap.

Sedangkan perbuatan yang meringankan terdakwa yakni, terdakwa telah mengakui semua perbuatannya dan mau berterus terang dihadapan majelis hakim serta mengembalikan uang suap yang telah diterima ke KPK sesuai dengan jumlah yang diterima.

Atas fakta-fakta yang ada hakim menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa empat tahun denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Memberikan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih selama lima tahun setelah masa hukuman pokok selesai dan membebankan uang pengganti khusus kepada terdakwa Effendi Hatta Rp100 juta, jika tidak dibayarkan dalam waktu tiga bulan penjara maka harta bendanya akan di sita jika tidak cukup maka diganti dengan penjara selama 3 bulan.

Perbuatan ketiga terdakwa ssebagai mana diatur dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK panggil tiga tersangka suap pengesahan RAPBD Jambi

Baca juga: KPK tahan dua anggota DPRD Jambi

Baca juga: Tiga mantan anggota DPRD Jambi segera disidang terkait suap RAPBD

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020