Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat memanggil Direktur Operasi PT Jakarta Propertindo M Taufiqurrachman sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait dengan pendaftaran tanah.

Taufiqurrachman dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat (2012-2016) dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur (2016-2018) Gusmin Tuarita (GTU).

Baca juga: KPK periksa Ketua KPU
Baca juga: Kalapas Kembangkuning dikonfirmasi aliran dana kasus Sukamiskin
Baca juga: KPK rampungkan penyidikan tersangka korupsi proyek jalan Bengkalis


"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GTU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Diketahui, KPK pada 29 November 2019 telah menetapkan Gusmin bersama Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah kantor BPN Wilayah Kalimantan Barat Siswidodo (SWD) sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait pendaftaran tanah, salah satunya terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) untuk sejumlah perkebunan sawit di Kalimantan Barat.

Dua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, pada 2013-2018, tersangka Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon HGU baik secara langsung dari pemohon hak atas tanah ataupun melalui tersangka Siswidodo.

Dalam proses tersebut, tersangka Siswidodo kemudian diduga memberikan uang secara tunai kepada tersangka Gusmin di kantor ataupun di rumah dinas.

Atas penerimaan uang tersebut, tersangka Gusmin telah menyetorkan sendiri maupun melalui orang lain sejumlah uang tunai dengan total sebesar Rp22,23 miliar.

Uang tersebut disetorkan ke beberapa rekening miliknya pribadi, rekening milik istrinya, dan rekening milik anak-anaknya.

Baca juga: Konstruksi perkara pejabat BPN tersangka penerima gratifikasi
Baca juga: KPK tetapkan pejabat BPN sebagai tersangka penerima gratifikasi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020