Gorontalo (ANTARA) - Gubernur Gorontalo Rusli Habibie melarang Anak Buah Kapal (ABK) untuk tidak turun saat kapal bersandar di pelabuhan yang ada di provinsi itu.

Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Gorontalo Nomor 800/Dishub/387/III/2020 tentang Upaya Pencegahan Penularan COVID-19 di pelabuhan laut dan pelabuhan penyeberangan.

Baca juga: Gubernur Gorontalo imbau LSM dan ormas jadi relawan cegah COVID-19

Baca juga: Pemprov Gorontalo berencana beri insentif bagi tenaga medis


“SE ini untuk membatasi awak kapal agar tidak meninggalkan kapal (turun) selama sandar di pelabuhan, baik kapal penumpang maupun kapal barang,” ujarnya di Gorontalo, Selasa.

Selain itu, SE tersebut juga mengatur terkait seluruh kebutuhan ABK. Selama kapal sandar di pelabuhan, kebutuhan awak kapal di suplai oleh pemilik atau agen kapal.

Dalam SE tersebut, di poin ketiga disebutkan seluruh pergerakan awal kapal selama bersandar, akan diawasi oleh tim terpadu Posko Pencegahan COVID-19 di pelabuhan.

Baca juga: Untuk cegah COVID-19, Gorontalo Utara tolak pekerja asal Jabar-Sumsel

Poin keempat dan kelima berisi tentang prosedur pencegahan COVID-19, mulai dari menyediakan tempat cuci tangan dan bilik sterilisasi serta pemeriksaan suhu tubuh untuk para petugas, Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), penumpang yang akan berangkat ,dan turun dari kapal.

Bagi kapal yang masih melakukan kegiatan bongkar muat dalam beberapa hari ke depan, awak kapalnya akan di cek suhu tubuhnya setiap hari oleh tim dari Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas III Gorontalo.

 

Pewarta: Debby H. Mano
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020