Jakarta (ANTARA News) - Departemen Pertahanan (Dephan) minta Kejaksaan Agung menggugat Tan Kian secara perdata, menyusul sudah dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) terhadap tersangka penggelapan dana PT Asabri itu.

"Mudah-mudahan pekan depan kami kirim ke kejaksaan," kata Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono usai pembahasan rancangan undang-undang Rahasia Negara dengan Komisi I DPR di Jakarta, Rabu.

Juwono berharap melalui gugatan perdata dapat mengembalikan sebagian dana prajurit yang disalahgunakan mantan Direktur Utama ASABRI Subarda Midjaja dan pengusaha Henry Leo, sebesar Rp410 miliar.

Dia menjelaskan, Dephan tidak dapat langung menggugat Tan Kian. "Mekanismenya harus lewat kejaksanan dan Dephan akan terus mengawasi setiap proses hukum yang berkembang," ujar Juwono.

Subarda dan Hendry Leo terbukti menggelapkan Rp410 miliar dana ASABRI. Dalam penyelidikan kejaksaan, diduga sebanyak U$13 juta (sekitar Rp150 miliar) dana yang digelapkan dipinjamkan ke Tan Kian guna membeli Plaza Mutiara, Jakarta.

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Dephan Letjen Safzen Noerdin mengungkapkan, dari Rp410 miliar uang yang digelapkan masih ada Rp227 miliar lagi yang harus dikembalikan. "Kalaupun uang Tan Kian dikembalikan ke Dephan, jumlahnya masih belum menutupi anggaran yang hilang," kata dia.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan mengupayakan mengembalikan uang prajurit TNI dari kasus korupsi PT Asabri sebesar Rp227 miliar disamping pengembalian uang dari Tan Kian (pengelola Gedung Plaza Mutiara) sebesar 13 juta dolar AS.

Jampidsus menyatakan sebenarnya kejaksaan ingin semua uang PT Asabri yang diselewengkan itu, dikembalikan seluruhnya sebesar Rp410 miliar. "Tapi kan yang baru bisa dieksekusi baru 13 juta dollar AS dari Tan Kian, termasuk rumah dan tanah," katanya.

Jampidsus menyatakan dari hasil kejian tim penyidik masalah Tan Kian dengan Henry Leo (terpidana kasus Asabri jilid I), adalah perdata. "Sehingga kita hentikan," katanya.

"Kalau ada instrumen perdata yang akan digunakan kepada Tan Kian, itu urusan mereka (Dephan). Mereka bisa saja memberikan kuasa kepada kejaksaan," katanya.

Selain itu, penyerahan uang sebesar 13 juta dolar AS dari Tan Kian itu, akan segera dikembalikan ke Asabri.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009