yang mendapatkan BLT adalah KK yang telah terdaftar dalam DTKS di luar yang telah mendapatkan PKH, BPNT, bansos tunai dan kartu prakerja,
Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan 19.860 keluarga miskin akan mendapat bantuan langsung tunai sebagai bagian dari program jaring pengaman sosial saat pandemi wabah corona virus disease 2019 atau COVID-19.

"Mereka yang mendapatkan BLT ini adalah KK (kepala keluarga) yang telah terdaftar dalam DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) di luar yang telah mendapatkan dana dari PKH, BPNT, bansos tunai dan kartu prakerja," kata Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Rabu.

Baca juga: Kemenparekraf serahkan bantuan untuk pekerja pariwisata DI Yogyakarta

Oleh karena itu, Sekda Bantul meminta seluruh pemerintah desa yang berjumlah 75 desa melakukan pencermatan terhadap warga yang betul-betul miskin di masing-masing desanya untuk ditetapkan sebagai calon panerima BLT yang bersumber dari sebagian dana desa di desa tersebut.

"Dalam arti mereka telah terdata di DTKS, tetapi dipandang rentan dan berhak mendapatkan BLT, maka pemerintah desa diberi kesempatan untuk melakukan pendataan," katanya.

Dia menjelaskan mekanisme yang dilakukan desa dengan menggelar musyawarah desa (musdes) untuk menentukan 'by name by adress' terhadap keluarga yang akan diberikan BLT. Hasil musdes itu harus dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kepala desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Baca juga: Bantuan sembako COVID-19 picu pengemis datang ke Yogyakarta

"Dari data itu dikirim ke tingkat kecamatan untuk mendapat pengesahan dari camat atas nama Bupati. Jadi 'by name' adalah mereka yang ditetapkan atau disahkan camat atas nama bupati," katanya.

Helmi mengatakan masing-masing keluarga calon penerima BLT akan menerima sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan yaitu periode April, Mei dan Juni. Namun karena posisi saat ini pada akhir bulan, maka pencairan akan dilaksanakan pada bulan berikutnya atau Mei.

Baca juga: Kelurahan di Yogyakarta diminta mendata warga terdampak COVID-19

"Agar kegiatan bisa dilaksanakan dengan cepat maka seluruh desa harus dapat menyelesaikan penetapan calon penerima dengan alokasi waktu sampai 1 Mei 2020, sehingga harapannya semua camat akan selesaikan seluruh proses ini paling lambat lima hari," katanya.

Terkait dengan kapan waktu pencairan BLT, Sekda Bantul belum bisa memastikan, karena pemerintah juga harus menunggu adanya sinkronisasi dari data DTKS.

"Dengan harapan setelah ada sinkronisasi tidak ada lagi warga masyarakat yang dobel (ganda) menerima bantuan baik dari pemerintah pusat maupun desa," katanya.

Baca juga: Mendes PDTT jelaskan syarat utama mendapatkan BLT Dana Desa

 

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020