Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengatakan semua pemerintah desa di daerah ini wajib menyisihkan sebagian dana desa untuk penanganan dampak wabah COVID-19.

Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Rabu, menegaskan bahwa kewajiban desa menyisihkan sebagian dana desa ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa dan surat dari Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa tertanggal 21 April 2020.

Salah satu amanat yang ditegaskan dalam kedua regulasi tersebut, kata Sekda, adalah seluruh pemerintah desa yang ada di Indonesia, termasuk Bantul, harus menyisihkan sebagian alokasi dana desa yang telah diluncurkan dari APBN ke pemdes untuk penanganan COVID-19.

Baca juga: Salurkan bansos COVID-19, desa diminta ikuti surat edaran KPK

Baca juga: NTT siapkan dana desa Rp957 miliar bantu warga terdampak COVID-19


Menurut Helmi, yang diperintahkan terhadap pemdes untuk penanganan COVID-19 seperti pendirian rumah karantina, pemenuhan hand sanitizer maupun disinfektan, kemudian kegiatan padat karya tunai dan bantuan langsung tunai (BLT) kepada keluarga miskin yang merupakan kegiatan jaring pengaman sosial.

Setelah pemkab melakukan pencermatan terhadap kondisi keuangan di 75 desa, terkumpul sebesar Rp35,7 miliar yang bisa dipergunakan untuk BLT kepada 19.860 kepala keluarga.

Di dalam regulasi, lanjut dia, telah ditetapkan besaran persentase yang harus disisihkan pemdes. Pemdes yang dapat dana desa Rp800 juta sampai Rp1,2 miliar, misalnya, ditetapkan 30 persen, sedangkan desa yang dapat lebih dari Rp1,2 miliar ditetapkan 35 persen.

Sekda tidak memerinci desa mana saja yang harus alokasikan dana desa 30 persen dan 35 persen.

Namun, dari total desa di Bantul, pemerintah desa yang mengalokasikan 30 persen tercatatr 21 desa, sedangkan yang mengalokasikan 35 persen ada 54 desa.

"Tentu besaran 30 persen dan 35 persen itu batas maksimal. Kalau kebutuhan kurang dari 30 persen, ya, tidak apa-apa, (sisanya) bisa dialihkan untuk kegiatan (penanganan) COVID-19 yang lain," kata Helmi yang juga Ketua Pelaksana Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bantul.

Baca juga: Pemkab Mimika segera salurkan BLT Dana Desa kepada 26.536 KK

Pewarta: Hery Sidik
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020