Institusi finansial dalam arti mikro moneter maupun makro moneter adalah independen dalam pengertian mereka bukan bagian dari kabinet pemerintah, tetapi mereka harus terkoordinasi dengan Menkeu (UU 9/2016 Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuan
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Islam Malang Nur Diana SE, MSi mengatakan berbagai program diluncurkan pemerintah sebagai upaya untuk menjaga stabilitas ekonomi di Tanah Air selama masa pandemi COVID-19.

"Banyak upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi akibat dampak pandemi COVID-19, tidak hanya bidang kesehatan, tapi banyak sektor untuk memulihkan ekonomi kita," ujar Nur Diana dalam Webinar Nasional "Kebijakan Perekonomian Atasi Pandemi: Perpajakan dalam Perekonomian Indonesia di Masa Normal Baru" yang dilangsungkan di ruang multimedia FEB Unisma di Malang, Sabtu.

Ia mengatakan berbagai kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah di bidang kesehatan memengaruhi berbagai sektor, apalagi sampai saat ini kasus COVID-19 terus meningkat.

Nur Diana mengatakan pandemi COVID-19 telah menjadi pandemi hampir di seluruh negara di dunia, tak terkecuali Indonesia. Kondisi tersebut menciptakan krisis kesehatan yang berimbas pada sektor perekonomian di Tanah Air.

Berbagai kebijakan telah diluncurkan pemerintah, baik di sektor ekonomi, kesehatan, perpajakan, sosial, dan finansial agar kehidupan masyarakat bisa stabil di tengah pandemi.

"Kita lihat dari sektor pajak yang menjadi primadona sumber penerimaan, pemerintah memberikan stimulus bagi masyarakat, pelaku usaha, perusahaan, berupa insentif pajak. Langkah yang diambil pemerintah saat kondisi perekonomian lesu seperti sekarang ini, membuat penerimaan negara, terutama dari sektor pajak turun," tuturnya.

Baca juga: Sri Mulyani ibaratkan seperti sulap saat tangani dampak COVID-19

Di tingkat daerah, lanjutnya, diterbitkan keputusan bersama Mendagri dan Menkeu agar pemerintah daerah melakukan rasionalisasi beberapa alokasi belanja untuk difokuskan bagi belanja penanganan COVID-19.

"Inilah bentuk upaya pemerintah yang dilakukan guna menjaga stabilitas ekonomi," tuturnya.

Kepala Seksi Banding Kanwil DJP Jawa Timur 10, Hiqma Nur Agustiningsih, mengatakan pandemi COVID-19 telah menyebar ke seluruh dunia dan Amerika Serikat menjadi episentrum baru, bahkan mencapai 33 persen dari kasus di dunia.

Di Indonesia, katanya, pandemi COVID-19 bersifat eskalatif, 18 wilayah telah melakukan PSBB, termasuk Provinsi DKI dan Jawa barat. Pandemi COVID-19 yang terjadi di Indonesia saat ini masih eskalatif (mengalami kenaikan di beberapa wilayah).

Hal itu dapat memberikan efek domino pada aspek sosial, ekonomi, dan keuangan. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal pertama 2020 yang sebesar 2,97 persen, merupakan dampak dari pandemi COVID-19 yang menghentikan sebagian besar aktivitas ekonomi.

Kondisi tersebut dapat meningkatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pengangguran yang berefek pada gangguan kesehatan dan ancaman jiwa, gangguan aktivitas sosial ekonomi dan gangguan sektor riil dan keuangan.

Pada kesempatan itu, Hiqma menawarkan langkah-langkah yang perlu dilakukan pemerintah, di antaranya di bidang kesehatan berupa bantuan iuran kesehatan tarif pekerja, insentif tenaga medis, belanja sarana prasarana kesehatan seperti APD dan lainnya.

Baca juga: Kementerian PPN: Kepercayaan pasar tantangan berat pemulihan ekonomi

Di bidang jaring pengaman sosial memberikan bantuan sembako, tambahan kartu prakerja, pembebasan tarif listrik dan penambahan penyaluran Program Keluarga Harapan (PPKH). Untuk dukungan industri dianggarkan Rp70,1 triliun, diberikan dalam bentuk PPh 21 dan PPn ditanggung pemerintah, bea masuk ditanggung pemerintah serta stimulus kredit usaha rakyat.

Selain itu, pemerintah juga mencanangkan program pemulihan ekonomi berupa pembiayaan untuk mendukung UMKM. Bidang perpajakan, pemerintah telah memberikan stimulus berupa kebijakan insentif pajak dengan mengeluarkan regulasi No.44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi COVID-19 di hampir semua sektor usaha.

Anggota DPRD Kota Malang Jose Rizal Joesoef memaparkan Sirkulasi Kegiatan Ekonomi dengan Pemerintah dan Lembaga Keuangan diatur oleh Bank Indonesia, OJK, dan LPS.

"Institusi finansial dalam arti mikro moneter maupun makro moneter adalah independen dalam pengertian mereka bukan bagian dari kabinet pemerintah, tetapi mereka harus terkoordinasi dengan Menkeu (UU 9/2016 Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan)," katanya.

Untuk mikro, kewenangannya berada di OJK (UU 21/2011) dan LPS (UU 24/2004). Untuk makro-moneter, kewenangannya berada di Bank Indonesia (UU 23/1999).

Dalam uraiannya Jose Rizal banyak menjabarkan hasil rasionalisasi struktur APBD Kota Malang sebagai akibat keputusan menteri bersama tersebut, di antaranya berakibat pada rasionalisasi belanja pegawai, rasionalisasi belanja barang/jasa minimal 50 persen, serta rasionalisasi belanja modal minimal 50 persen.

Baca juga: Anggota DPR: Tahun 2021 masa transisi pemulihan ekonomi dampak pandemi
Baca juga: Menakar jurus pemerintah atasi dampak COVID-19
Baca juga: Ekonom dorong stimulus lanjutan lebih fokus atasi dampak COVID-19

Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020